Razia Gabungan di Tebo, Petugas Tilang 28 Kendaraan Wajib Pajak dan 11 Pelanggar Lalu Lintas

Samsat dan Polres Tebo melakukan razia gabungan di KM 12 Jalan Lintas Tebo-Bungo, yang dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (19/3/2024).

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/Wira Dani Damanik
Razia Gabungan di Tebo, Petugas Tilang 28 Kendaraan Wajib Pajak dan 11 Pelanggar Lalu Lintas 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Samsat dan Polres Tebo melakukan razia gabungan di KM 12 Jalan Lintas Tebo-Bungo, yang dilaksanakan sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (19/3/2024).

Kepala Samsat Tebo, Ridwan, mengatakan razia ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi pemutihan pajak sekaligus menjaring kendaraan yang tidak patuh pajak.

"Untuk kegiatan di hari pertama kami menjaring 10 kendaraan wajib pajak dan hari ini 18 wajib pajak," kata Ridwan, Selasa (19/3/2024).

Sementara untuk kendaraan yang ditilang ditangani oleh pihak kepolisian. Dalam dua hari ini polisi telah melakukan tilang terhadap 11 kendaraan.

Kanit Lantas Polres Tebo, Zahari mengungkapkan kendaraan yang ditilang mayoritas kendaraan yang dipakai oleh PNS.

"Hari ini kendaraan yang ditilang 10 yang dipakai sama PNS semua. Kemarin 1 kendaraan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved