Anak Ponpes di Tebo Meninggal
Kuasa Hukum Keluarga Santri yang Tewas di Ponpes di Tebo Jambi Beberkan Sejumlah Kejanggalan
Kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi dinilai janggal oleh tim kuasa hukum yang diutus
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Santri tewas di Ponpes Tebo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin, Kabupaten Tebo, Jambi dinilai janggal oleh tim kuasa hukum yang diutus Hotman 911.
Kejanggalan itu, yakni merupakan klaim oleh pihak Pondok Pesantren Raudhatu Mujawwidin dan pihak klinik yang mengeluarkan narasi bahwa Airul meninggal dunia akibat tersetrum listrik. Tetapi korban justru mengalami patah tulang di sebagian tubuh, hasil otopsi dokter forensik.
Refki Septino tim kuasa hukum korban, mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum bisa mengungkap kasus meninggalnya almarhum Airul Harahap, meski telah memeriksa sebanyak 47 orang. Dari santri hingga dokter.
"Kenapa peristiwa ini tidak dapat terungkap, ada apa," kata Refki pada media di kawasan Taman Jaksa, Kota Jambi, Minggu (17/3/2024) malam.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan, dokter klinik Rimbo Medical Center yang mengeluarkan hasil surat visum kematian almarhum tersengat aliran listrik.
Baca juga: Teka-teki Kematian Santri di Tebo, Hasil Autopsi Patah Batang Tengkorak, Sebelumnya Dipukuli Teman
Baca juga: Kronologi Kematian Airul Harahap Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo Hingga Jadi Viral
"Ini apakah hasil dari pemeriksaan secara medis atau hanya keterangan dari saksi yang mengantarkan korban ke klinik, ini jadi pertanyaan," ujarnya.
"Dari keterangan polisi di media, dokter klinik sudah dimintai keterangan. Ini yang sampai saat ini yang menjadi tanda tanya besar, kenapa peristiwa ini sangat sulit di ungkap," tambah Refki.
Dia menjelaskan, dalam salah satu video CCTV pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin yang tengah beredar saat ini. Bahwa pada waktu 17:41 WIB sebelum peristiwa terjadi, korban dalam kondisi sehat saat itu, Airul Harahap dari lantai dasar menuju lantai atas.
"Dalam waktu beberapa menit saja, secara tiba-tiba langsung korban digotong kembali ke lantai dasar. Artinya di atas itu ramai orang, kalau kita lihat dari CCTV yang menyebar," jelasnya.
Refki menyebut, pihaknya mengapresiasi Polda Jambi yang telah membentuk tim Asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Tentunya hari ini telah bekerja untuk membantu Polres Tebo mengusut tuntas peristiwa ini.
"Mudah-mudahan dengan turunnya tim asistensi dari Polda Jambi ini bisa terungkap, siapa dari dalang ini semua. Itu yang kita minta, keluarga menanti siapa pelaku dari perbuatan keji ini," sebutnya.
Kematian Airul Harahap (13) terjadi Selasa (14/11/2023) antara pukul 17.42 WIB-17.56 WIB.
Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin berlokasi di Unit 6 Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kematian Airul diketahui saat seorang santri berinisial FRR pukul 18.00 mengecek toren air di lantai 3 asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
DIa menemukan Airul Harahap dalam keadaan telungkup dan kepala sedikit miring serong ke arah kanan serta tangan lurus mengarah ke atas kepala.
"Selanjutnya saksi membangunkan almarhum, namun tidak bangun. Selanjutnya saksi menyampaikan hal tersebut ke anak-anak santri lainnya dan pengurus pondok pesantren," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, Minggu (17/3/2024).
Kemudian, beberapa santri dan pengurus ponpes memeriksa keadaan korban dan mengangkat korban lalu membawa ke Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang.
Pemeriksaan klinik dinyatakan Airul meninggal dunia dan disertai surat kematian yang menerangkan penyebab kematian karena kecelakaan atau tersengat arus listrik.
Korban kembali dibawa ke ponpes untuk dishalatkan.
Setelahnya pengurus membawa jenazah korban ke rumah duka di Dusun Kumpul Rejo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
"Namun sebelum sampai ke rumah duka, komunikasi dari orangtua korban, jenazah dibawa dulu ke RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo untuk dilaksanakan visum luar," kata I Wayan.
Pihak kepolisian sempat menyampaikan kepada orangtua korban bahwa penyidik siap jika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat itu, orangtua korban menolak untuk diautopsi karena akan dimakamkan.
Setelah tiga hari, tepatnya pada Jumat, orangtua korban menghubungi penyidik untuk dilakukan autopsi.
"Selanjutnya penyidik koordinasi dengan dokter forensik di Jambi. Dan dilaksanakanlah autopsi pada Senin 20 November 2023," kata Wayan.
Selama menunggu hasil autopsi keluar sekira dua pekan, penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Jumlah saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 47 orang saksi. Terdiri dari 36 orang santri, 9 orang pengurus ponpes, 1 dokter klinik dan 1 dokter RSUD Sultan Thaha Saifuddin," ungkapnya
Pada 6 Desember 2023 hasil autopsi keluar.
AKBP I Wayan sebut dari hasil autopsi menerangkan bahwa penyebab kematian Airul Harahap adalah adanya patah batang tengkorak dan pendarahan pada otak.
"Selanjutnya penyidik menyampaikan hal tersebut kepada orangtua korban baik secara lisan maupun SP2HP," ujarnya.
Namun, 4 bulan berjalannya kasus itu hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan Polres Tebo karena kekurangan alat bukti.
Saat ini, polisi mengantongi barang bukti baju berupa baju korban, CCTV, hp dan beberapa bukti lain yang masih dalam pendalaman.
"Ada beberapa CCTV yang aktif dan bisa kami jadikan petunjuk yang selama ini kami jadikan patokan terkait dengan apa kegiatan sesaat, sebelum dan setelah kejadian," ujarnya.
Karena tak kunjung adanya perkembangan dari kepolisian, Salim Harahap dan istri selaku orangtua Airul berangkat ke Jakarta menemui pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus ini semakin viral, karena Hotman Paris menggungah 6 postingan di media sosial instagramnya menyoroti kasus itu pada Sabtu (16/3).
Dalam keterangannya, dia meminta agar kapolri dan kadiv propam turun tangan untuk mengungkap kasus itu.
Salim mengaku langkah itu ditempuh keluarga untuk mencari rasa keadilan.
"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.
Dalam kasus ini, berdasarkan SPDP yang sebelumnya dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tebo, diterapkan pasal 351 tentang penganiayan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim/Wira Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebut Punya Andil Besar pada Kemenangan Prabowo-Gibran, Golkar akan Minta Jatah Kursi Menteri Banyak
Baca juga: Chelsea 4-2 Leicester: The Blues Kedua Kalinya ke Semifinal Piala FA
Baca juga: Amy BMJ Minta Bantuan Presiden Jokowi untuk Cari Anak-anaknya yang Dibawa Aden Wong dan Tisya Erni
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.