Anak Ponpes di Tebo Meninggal

Polda Jambi Lakukan Pendampingan Penanganan Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tebo

Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi terkait kasus santri AH (13) dugaan meninggal dunia de

|
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto 

Kematian santri di Pondok Raudhatul Mujawwindin Tebo

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Tim Asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi diturunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi terkait kasus santri AH (13) dugaan meninggal dunia dengan tak wajar di Pondok Raudhatul Mujawwindin Kabupaten Tebo, pada Selasa 14 November 2023 lalu.

Diketahui sebelumnya, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. Berdasarkan surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre disebut korban meninggal akibat tersengat listrik.

Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, makam AH dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan diautopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.

Autopsi tersebut atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut dan tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.

Baca juga: Ternyata Dua Minggu Sebelum Meninggal, Airul Dianiaya Sesama Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo

Baca juga: Update Kasus Meninggalnya Santri di Tebo, Polisi Sudah Periksa 47 Saksi dan Akan Gelar Perkara

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (17/3/2023).

Mulia mengatakan, Tim Atensi Ditreskrimum Polda Jambi di turunkan ke Polres Tebo untuk melakukan Asistensi ( pendampingan) terkait kasus tersebut.

"Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo, untuk melakukan Asistensi," katanya.

Lanjut Mulia, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi, kemudian penyidik Ditreskrimum dan polres Tebo akan mengadakan Gelar Perkara dalam waktu dekat.

"Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang saksi, terdiri dari 36 orang dari santri, 9 orang dari pengurus pondok pesantren, dan 2 orang dokter," lanjutnya. (adv)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok LPG di Wilayah Kabupaten Merangin, Jambi

Baca juga: Banjir Terus Meluas, Akses jalan Desa Tantan Terputus

Baca juga: Penjelasan Ending Murder Mubarak, Mengungkap Pembunuhan di Klub Orang Kaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved