Pemilu di Jambi

Saksi PDIP Protes KPU Provinsi Jambi di Rekapitulasi Tingkat Nasional, Keberatan Dua Hal ini

KPU Provinsi Jambi mendapatkan prores dari Saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Jumat (15/3/20

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
KPU Provinsi Jambi mendapatkan prores dari Saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Jumat (15/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi mendapatkan prores dari Saksi PDIP pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional, Jumat (15/3/2023).

Protes yang disampaikan ini merupakan lannutan dari keberatan yang disampaikan oleh saksi PDIP saat rekapitulasi tingkat provinsi Jambi.

Saksi PDIP, Fizgerald mengungkapkan bahwa ada indikasi atau praduga ditemukan tiga pemilih yang menggunakan atau memilih sebanyak dua kali, kemudian juga ada KPPS yang tidak memberikan seluruh surat suara terhadap kategori pemilih DPK.

"Ini catatan keberatan yang disampaikan oleh teman-teman saksi partai kami di pleno Provinsi Jambi kemarin, dan kami ingin mendapat penjelasan dari KPU Provinsi Jambi juga termasuk Bawaslu, KPUD terkait keberatan dari kami segera," ungkapnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Yatno mengatakan bahwa protes yang disampaikan oleh Saksi PDIP tersebut sudah disampaikan pada saat pleno tingkat Provinsi Jambi.

Hanya saja penyampaian yang dilakukan oleh Akmaluddin itu dilakukan setelah proses rekapitulasi penghitungan suara disahkan atau selesai

"Terkait dengan pemilih itu baru diketahui setelah proses penghitungan suara itu terkait dengan pemilih di Kabupaten Batanghari, kemudian yang kedua terkait dengan pemilih yang seharusnya mendapatkan 5 surat suara namun hanya mendapatkan 4 itu juga terjadi di Kecamatan Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi," jelasnya.

Kemudian, Ari Juniarman mengatakan bahwa pasca pleno tingkat Provinsi Jambi selesai 13 Maret, Bawaslu Provinsi Jambi menerima 4 laporan pada 14 Maret, termasuk dua laporan dari PDIP terkait persoalan yang disampaikan, dan juga lainnya dari Sarolangun.

"Kalau Sarolangun itu sudah kita langsung bahas di gakkumdu, kita langsung turun ke Sarolangun, tapi untuk yang 2 ini, kemarin sudah ada kajian awal dan segera akan kita register untuk di Batanghari dan Muaro Jambi," ungkapnya.

Dan hari ini kata Ari akan dilimpahkan ke KPU Batanghari dan Muaro Jambi karena Lokusnya disana.

"Hari ini kita rekom dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Muaro Jambi dan Bawaslu Batanghari," ujarnya.

Ari mengatakan bahwa pada saat saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, tidak ada laporan dari PTPS atau Panwas.

PDIP, menurut informasi dari teman teman saksi pada pleno KPU Provinsi Jambi kemarin ,

Saksi PDIP, Fizgerald berharap Bawaslu memberikan ketegasan tentang sokusi atau dari temuan-temuan dari saksi PDIP di Jambi yang sudah menyampaikan data dan dokumen termasuk absen terhadap tiga pemilih yang menggunakan hak suara lebih dari dua kali dan juga pemilih DPK yang tidak mendapatkan 5 surat suara.

Ditambahkan oleh Yatno bahwa saksi PDIP di Jambi meminta agar dilakukan PSU di sejumlah TPS tersebut, namun karena penyampaian dilakukan setelah pengesahan rapat pleno, KPU Provinsi Jambi hanya mencatat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved