Pilpres 2024

Jelang Gugatan Pilpres 2024 ke MK, Timnas AMIN Siapkan 1.000 Pengacara

Tim kuasa hukum 3 pasangan capres cawapres menyiapkan pengacara jelang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Sementara itu, untuk memenangkan pilpres 2024 perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Artinya, perlu unggul di 20 provinsi. Menurutnya, jika saksi kapolda yang dibawa TPN bisa membuktikan ada kecurangan, tapi tak bisa menggugurkan wilayah yang lain.

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, kapolda itu kan hanya di satu provinsi," ujarnya.

"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril kemudian mengungkit pengalamannya saat menjadi tim pembela Joko Widodo-Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu.

Saat itu, kubu lawan politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD menjadi saksi ahli.

Dalam narasinya, keponakan Mahfud adalah sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.

"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril.

Namun kata Yusril, ternyata keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK.

Sebab ternyata yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1.

Tak hanya itu, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK. Sebab tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.

"Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia nggak ngerti apa-apa soal itu. Setelah dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya gak, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua," katanya.

Yusril juga bercerita momen seorang insinyur, Said Didu, yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK.

Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.

"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved