Miliki 20 Wanita, Segini Tarif dan Keuntungan Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi di Bogor

Seorang pria yang memiliki 20 wanita untuk dijajakan dalam prostitusi online mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga 300 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Seorang pria yang memiliki 20 wanita untuk dijajakan dalam prostitusi online mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga 300 juta. 

Tarif dan keuntungan prostitusi online.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria yang memiliki 20 wanita untuk dijajakan dalam prostitusi online mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga 300 juta.

Keuntungan tersebut diperoleh mucikari itu sejak membuka bisnis haram itu pada 2019 silam.

Adapun keuntungan yang didapat pelaku dengan menawarkan jasa kepada pria hidung belan untuk menemani minum atau kencan.

Tarif dan keuntungan yang diperoleh pelaku pun berbeda-beda tergantung tarif yang disepakati dengan konsumen.

Tarif satu kali kencan, pria hidung belang harus merogoh kocek mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 30 juta.

Sementara keuntungan yang diraup mucikari itu mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 10 juta.

Untuk menemani minum, tarif yang harus dibayar sebesar Rp 1.000 juta.

Pelaku mendapatkan komisi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Tarif dan Bonus Pelaku dari 20 Wanita

Baca juga: Mucikari di Merangin Jambi Diamankan Polisi, Beraksi Via WA, Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara untuk sekali kencan short time (durasi singkat) dipatok tarif sebesar Rp 3 juta hingga Rp 15 juta.

Pada tarif itu pelaku mendapatkan komisi Rp 1 juta.

Sedangkan untuk kencan berdurasi panjang (long time) sebesar Rp10 juta hingga Rp 30 juta.

Pada tarif ini komisi yang diterima pelaku mencapai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Namun aksi pria yang berperan sebagai mucikari prostitusi online itu terhenti setelah diamankan Polresta Bogor Kota.

Pria berinisial DTP (27) itu diamankan Polrestra Bogor di sebuah hotel yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Peran pria tersebut yakni mengantar dan menjemput wanita atau korbannya ke sebuah hotel.

Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi dengan pria hidung belang (pelanggan).

Baca juga: Viral Sosok Annisa Rama Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Saat Asyik Karaoke

Keuntungan yang diperoleh pelaku berbeda-beda, tergantung pada tarif kencan yang disepakati.

Dari bisnis haram yang dilakukannya itu memperoleh keuntungan hingga ratusa jutaan rupiah setiap bulannya.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Santoso mengungkapkan bahwa bisnis prostitusi online itu dijalankan pelaku sejak 2019 silam.

Pelaku berhasil diamankan Polresta Bogor Kota pada akhir Februari 2024 lalu.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan wanita atau korban melalui sosial media hingga pesan WhatsApp.

“Modus menawarkan di media sosial, Whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” ucap Kombes Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, keuntungan yang diperoleh sejak 2019 lalu mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari 2019-2024 mendapatkan keuntungan Rp 200-300 juta untuk membiayai gaya hidupnya,” ujar Kombes Bismo.

Sementara pelanggan dari bisnis prostitusi online itu berasal dari kalangan menengah atas.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku memiliki sekitar 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.

Baca juga: 36 Orang Mucikari di Jambi Diamankan Polisi Selama Operasi yang Digelar Dari Juni Hingga Juli 2023

Puluhan wanita tersebut memiliki profesi yang berbeda-beda, seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, hingga mantan pramugari.

“Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban,” kata Luthfi.

Perempuan usia dewasa itu dikirim pelaku ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan dan menjajakan diri lewat pelaku karena motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pimpinan DPRD Tebo Kirimkan Tiga Nama Calon Pj Bupati ke Kemendagri Hari Ini

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Bogor Ditangkap, Polisi Ungkap Tarif dan Bonus Pelaku dari 20 Wanita

Baca juga: Juarai NUDC Tingkat Universitas, Wierly dan Raudatul Akan Wakili UNJA ke Level Nasional

Baca juga: Viral Tawuran Anak Muda di Jambi Bikin Warganet Geram: Ini Terlalu Kelewatan

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved