Miliki 20 Wanita, Segini Tarif dan Keuntungan Mucikari Prostitusi Online Ditangkap Polisi di Bogor

Seorang pria yang memiliki 20 wanita untuk dijajakan dalam prostitusi online mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga 300 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Seorang pria yang memiliki 20 wanita untuk dijajakan dalam prostitusi online mendapatkan keuntungan Rp 200 juta hingga 300 juta. 

Pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi dengan pria hidung belang (pelanggan).

Baca juga: Viral Sosok Annisa Rama Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Saat Asyik Karaoke

Keuntungan yang diperoleh pelaku berbeda-beda, tergantung pada tarif kencan yang disepakati.

Dari bisnis haram yang dilakukannya itu memperoleh keuntungan hingga ratusa jutaan rupiah setiap bulannya.

Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Santoso mengungkapkan bahwa bisnis prostitusi online itu dijalankan pelaku sejak 2019 silam.

Pelaku berhasil diamankan Polresta Bogor Kota pada akhir Februari 2024 lalu.

Modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan wanita atau korban melalui sosial media hingga pesan WhatsApp.

“Modus menawarkan di media sosial, Whatsapp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel,” ucap Kombes Bismo kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, keuntungan yang diperoleh sejak 2019 lalu mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari 2019-2024 mendapatkan keuntungan Rp 200-300 juta untuk membiayai gaya hidupnya,” ujar Kombes Bismo.

Sementara pelanggan dari bisnis prostitusi online itu berasal dari kalangan menengah atas.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku memiliki sekitar 20 wanita yang menjadi korban praktik prostitusi.

Baca juga: 36 Orang Mucikari di Jambi Diamankan Polisi Selama Operasi yang Digelar Dari Juni Hingga Juli 2023

Puluhan wanita tersebut memiliki profesi yang berbeda-beda, seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, hingga mantan pramugari.

“Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban,” kata Luthfi.

Perempuan usia dewasa itu dikirim pelaku ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan dan menjajakan diri lewat pelaku karena motif ekonomi.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved