Berita Kota Jambi

Pemerintah Kota Jambi Akan Berikan Insentif Fiskal Untuk Wajib Pajak Tertentu

Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih mengkaji berapa besa

M Yon Rinaldi/Tribunjambi.com
Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Indonesia resmi melakukan penyesuaian terhadap batas tarif pajak hiburan tertentu. Melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Batas tarif pajak hiburan tertentu ditetapkan sebesar 40-75 persen.

Nella Ervina Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi masih mengkaji berapa besaran pajak yang akan dikenakan untuk pajak barang dan jasa tertentu.

"Saat ini kita dalam pembahasan terkait peraturan wali kota tentang pajak barang dan jasa tertentu, termasuk untuk pajak kesenian dan hiburan," ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Nella menjelaskan sejatinya kementrian telah mengeluarkan surat edaran dimana untuk penetapan tarif pajak dikembalikan ke pemerintah daerah. apakah akan menentukan sebesar undang-undang atau tidak.

"Memang ada kebijakan dalam bentuk insentif fiskal," jelasnya.

Untuk itu pihaknya menyelesaikan pembahasannya terlebih dahulu setelah itu baru bisa ditentukan pemberian insentif fiskal.

Namun Nella mengatakan kemungkinan besar angkanya akan diberikan penurunan dari angka yang ditetapkan undang-undang.

"Besaran lagi dibahas tim dimana kemungkinan besar akan diberikan penurunan," ujarnya.

Nella juga memastikan bahwa pemerintah Kota Jambi selalu menampung aspirasi dan keluhan masyarakat.

"Yang pasti kita akan memajukan perekonomian dan jangan sampai lini usaha sepi karena tidak didatangi konsumen," pungkasnya.

Baca juga: PAN Berhasil Tambah Kursi Dan Rebut Pimpinan DPRD Kota Jambi, Maulana: Perjuangan Semua Kader

Baca juga: Ramadhan 1445 Hijriah Tiba, Ini Rekomendasi 3 Destinasi Wisata Religi di Kota Jambi

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Jambi 12 Maret 2024 - Hari Pertama Puasa 1445 H

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved