Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjabbar

Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Dikurangi Selama Ramadhan

Pemerintah Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan 2024 ini.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Jam Kerja ASN di Tanjab Barat Dikurangi Selama Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Pemerintah Tanjung Jabung Barat telah mengeluarkan surat edaran jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ramadhan 2024 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjab Barat Saldi mengatakan untuk mempedomani ketentuan Pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintahan nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu Minggu tidak termasuk istirahat.

Lebih lanjut kata dia, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan Pemerintah dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat selama bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriah perlu dilakukan penyesuaian penerapan jam kerja sebagai berikut.

1.Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :

-Hari Senin s/d Kamis
Masuk s/d pulang kerja Pukul 08 s/d 15.30 WIB
Istirahat Pukul 12.00 s/d 12.30 WIB

- Hari Jumat
Masuk s/d pulang kerja Pukul 08.00 s/d 13.30 WIB.
Istirahat pukul 12.00 s/d 13.00 WIB.

2.Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
Hari Senin s/d Kamis
Masuk Kerja pukul 08.00 wib
Pulang Kerja pukul 14.00 wib

Hari Jumat
Masuk Kerja Pukul 08.00 wib
Pulang Kerja Pukul 11.30 wib

Hari Sabtu
Masuk Kerja Pukul 08.00 wib
Pulang Kerja Pukul 13.00 wib

Ia menuturkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan pelayanan pendidikan tetap berpedoman pada ketentuan jam kerja yang diatur oleh unit kerja masing-masing dengan berpedoman Surat Edaran ini.

"Cuti bersama ldul Fitri 1445 Hijriah berpedoman dengan Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 800.1.6.2/2 135/SE/BKPSDM/X/2023 tanggal 02 Oktober 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kab. Tarnjung Jabung Barat," ujarnya Selasa (12/3/2024).

Selanjutnya, ketentuan jam kerja diatas mulai berlaku tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah dan berakhir setelah cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah.

Kemudian dalam surat edaran itu berbunyi, Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kinerja Organisasi dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: Pemerintah Bakal Evaluasi Pengguna Gas Elpiji 3 Kg Tingkat RT di Kuala Tungkal

Baca juga: Tuntunan Shalat Witir Setelah Tarawih di Bulan Ramadhan, Ada Niat dan Doa Sesudahnya

Baca juga: Longsor di Muara Emat, Jalan Nasional Kerinci Lumpuh

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved