KPU Sarolangun Batah Tak Berintegritas Laksanakan Pemilu, Jawab Soal Tuduhan Mar Up Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun membantah penilaian yang mengatakan pihaknya tak berintegritas dan tak kredibilitas dalam melaksanaka
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun membantah penilaian yang mengatakan pihaknya tak berintegritas dan tak kredibilitas dalam melaksanakan pemilu 2024.
"Kalau misalnya integritas dan kredibilitas itu tidak kami laksanakan itu pemilu di Sarolangun tidak jadi, Jadi kami tegaskan itu asumsi yang sangat salah," tegas Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid.
Ia menjelaskan bahwa di KPU Sarolangun dan juga KPU se-provinsi Jambi ini tahapan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, mulai tingkat TPS, Kecamatan hingga ke Kabupaten, semua diawasi oleh PTPS, Panwascam, Bawaslu dan para saksi.
"Rekapitulasi di tingkat TPS semuanya ada pengawas TPS dan saksi, yang kedua kita lakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, sama ada panwascam dan saksi," jelasnya.
Namun kenapa ada persoalan yang terjadi, seperti di saksi di Kecamatan Pelawan yang tidak mendatangani C Hasil dan Berita Acara.
Ia menjelaskan hal tersebut dikarenakan tidak ada saksi anggota DPD yang ada di TPS sehingga tidak ada yang melakukan tandatangan.
"Kenapa saksi tidak meneken C Hasil, ya karena saksi DPD tidak ada di kecamatan Pelawan, siapa kita suruh neken," ujarnya.
Jadi kata dia jangan seolah-olah adanya perbedaan hasil di kecamatan dan Kabupaten ini yang merubah adalah anggota KPU Sarolangun.
Ia menegaskan salah jika ada yang beranggapan perubahan data itu dilakukan oleh pihaknya.
"Jadi anggapan KPU Sarolangin tidak berintegritas dan tidak berkredibilitas itu salah, karena kita sudah melakukan semuanya sesuai dengan tahapan undang-undang, PKPU 5 dan keputusan 219," jelasnya.
Selain itu, Ahmad Mujaddid juga menjelaskan kenapa ada perubahan suara anggota DPD RI di kecamatan Pelawan.
Ia menyebut hal itu bisa terjadi karena ada kelalaian dari anggota PPK dalam menginput data di aplikasi Sirekap.
"Jadi dapat saya sampaikan di DPD itu waktu melakukan penginputan, harusnya sirekap itu kita tekan (pencet) jumlah, tapi teman-teman PPK kita (tombol) jumlah ini tidak ditekan, jadi langsung di print out, tapi di aplikasi sirekap kita itu otomatis," jelasnya.
Sehingga kata dia itu yang menyebabkan adanya perbedaan data di aplikasi sirekap.
Kemudian soal indikasi mark up suara yang disampaikan oleh saksi PDIP, ia menyebut bahwa pihaknya baru saja melihat C Hasil di TPS.
Misalnya ditemukan perbedaan antara C Hasil yang dimiliki oleh KPU dan C Salinan yang dimiliki oleh saksi maka harus dicari kebenaran, data mana yang benar.
"Kita harus mencari kebenaran C hasil yang mana (yang benar), KPU atau saksi, kita akan adu data terkait dengan (C hasil) yang saksi miliki dengan yang KPU miliki," ungkapnya.
Namun sekali lagi ia menegaskan, bahwa persoalan mark up suara, dari PPK ke kabupaten Sarolangun itu tidak ada.
Semuanya kata dia direkap oleh KPU dengan real dari hasil rekap kecamatan, lalu di rekap ke tingkat kabupaten.
"Inilah yang kita bacakan ke bapak ibu saksi hari ini," tutupnya.
Baca juga: Perbedaan Perolehan Suara di Merangin dan Sarolangun, Dibeberkan di Pleno KPU Jambi
Baca juga: Ini Keganjilan di Merangin-Sarolangun yang Diungkap Saksi PDIP-Gerindra saat Rekapitulasi Provinsi
Baca juga: Banyak Perbedaan Data, KPU Sarolangun Dinilai Tak Kredibel, PDIP Minta Buka Kotak Suara
Prediksi Skor dan Statistik Leeds United vs Villarreal, Sabtu 2 Agustus 2025 Pukul 21.00 |
![]() |
---|
Prediksi Skor dan Statistik: Inter Miami vs Necaxa, Duel Perebutan Puncak Klasemen Leagues Cup |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 81-82: Kosakata |
![]() |
---|
Usung 'Taubat Ekologi', Fakultas Dakwah UIN Jambi dan WALHI Resmikan Kerja Sama |
![]() |
---|
3 CARA Dapat Akun FF Free Fire Gratis dan Valid Spesial 2025, Hati-hati Banyak Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.