Berita Kota Jambi

Sat Pol PP Kota Jambi Pastikan Tidak Ada Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Pastikan tidak ada tempat hiburan malam yang buka saat ramadan, Satpol PP Kota Jambi sudah melakukan patroli sejak malam tadi

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
M Yon Rinaldi/Tribunjambi.com
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pastikan tidak ada tempat hiburan malam yang buka saat ramadan, Satpol PP Kota Jambi sudah melakukan patroli sejak malam tadi.

"Berdasarkan SE Wali Kota, Tempat hiburan malam sudah tidak boleh beroperasi sejak H-3 Ramadan, untuk itu malam tadi kami sudah melakukan patroli sambil mensosialisasikan SE tersebut agar malam ini sudah tidak ada lagi yang beroperasi," ujar Kasat Pol PP Kota Jambi Feriadi, Jumat (8/3/2024).

Lebih lanjut Feriadi mengatakan pihaknya juga akan melakukan patroli di saat ramadan besok untuk memastikan SE Wali Kota ini di jalankan oleh pemilik tempat usaha.

"Apa bila ada yang melanggar tentu akan kami tutup dan dikenakan sanksi yang ada," ujarnya.

Larangan aktifitas hiburan malam ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024 tentang pelaksanan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadan tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah di Kota Jambi.

Baca juga: Kondosi Skuad Arsenal Jelang Hadapi Brentford, Bukayo Saka Siap Tampil

Baca juga: 5 Fakta Perselingkuhan Pedangdut Tisya Erny dengan Suami Amy WNA Korea, Istri Sah Lapor Polisi

Dimana segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 Tanggal 08 Maret 2024 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 Tanggal 15 April 2024 (tiga hari setelah hari raya idul fitri).

Surat Edaran ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi.

Rapat membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Jambi, di laksakan di Ruang Rapat Depan COC Kota Jambi. Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih mengatakan NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024 yang mengatur tentang hiburan malam juga mengatur beberpa hal selama Ramadan.

"SE ini juga mengatur tentang tadarusan, resto dan beberpa hal lainya," ujar Sri di lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Adapun isi SE tersebut adalah.

1. Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti Bar, Diskotik, Panti Pijat, Tempat Karaoke selama Bulan Suci Ramadhan dihentikan terhitung H-3 Tanggal 08 Maret 2024 (3 hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 Tanggal 15 April 2024 (tiga hari setelah hari raya idul fitri).

2. Pemilik pusat pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.

3. Kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.

4. Pelaksanaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Lewat pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved