Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Atur Penggunaan Pengeras Suara Saat Tadarusan

Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi menjelaskan pemerintah Kota Jambi tidak melarang tadarusan, hanya saja mengatur tata caranya.

Tribunjambi.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Beberapa hari lagi umat muslim akan menjalan ibadah puasa di tahun 2024 M /1445 H.

Diaman tradisi Tadarusan di Masjid telah menjadi budaya umat Islam di Indonesia.

Untuk menjaga kenyamanan dalam beribadah pemerintah Kota Jambi mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: HKM.05/01/EDR/III/HKU/2024.

Aturan ini mengatur tentang tatacara tadarusan agar tidak menggangu masyakat yang sedang beristirahat.

Adapun aturan tersebut adalah dimana pelaksanaan kegiatan Tadarus di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Diatas pukul 22.00 WIB Tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi menjelaskan pemerintah Kota Jambi tidak melarang tadarusan, hanya saja mengatur tata caranya.

"Ini untuk kebaikan dan kemaslahatan umat," ujarnya Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan Surat Edaran ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemerintah Kota Jambi dengan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, OPD terkait dan Camat Se-Kota Jambi.

Rapat membahas pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi di Kota Jambi, di laksakan di Ruang Rapat Depan COC Kota Jambi. Selasa (5/3/2024).

"SE ini hanya berlaku di bulan Ramadan 1445 H saja," ujar abu bakar.

Baca juga: Dua ASN Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Dinas Pendidikan Sudah Lama Ajukan Pensiun Dini

Baca juga: Selama Ramadan Warung Makan di Kota Jambi Boleh Buka Siang Hari, Ini Syaratnya

Baca juga: Hiburan Malam di Kota Jambi Wajib Tutup Mulai H-3 Ramadan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved