Berita Jambi

Dua ASN Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa di Dinas Pendidikan Sudah Lama Ajukan Pensiun Dini

Dua dari tiga orang tersangka korupsi anggaran beasiswa SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi 2018, merupakan mantan ASN Disdik Provinsi

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ A Musawira
Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua dari tiga orang tersangka korupsi anggaran beasiswa SMA/SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi 2018, merupakan mantan ASN Disdik Provinsi Jambi.

Mereka, saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, keduanya sudah cukup lama mengajukan pensiun dini.

Sebelum mengajukam pensiun dini, keduanya tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, melainkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Kedua ASN tersebut yakni Amri Daimun dan Abdul Mukti.

"Kan beliau tidak lagi di Disdik, sudah pindah ke BPSDM. Mereka juga sudah ajukan pensiun dini, sebelum jadi tersangka sudah pensiun. Dua orang, " katanya, baru-baru ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka atas korupsi beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2018.

Tiga orang tersangka ini yaitu Ilhamsyah selalu Direktur CV. Syah Nusantara, Amri Daimun selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi dan Abdul Mukti selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi.

Korupsi tersebut terjadi ketika ketiganya ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp 6,9 Miliar, dengan harga satuan senilai Rp 2.500.000 per siswa, kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi.

Namun, penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada para siswa-siswi.

Dari informasi atas penyidikan yang telah dilakukan, kerugian keuangan negara yang telah terjadi kurang lebih senilai Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka tersebut diancam dalam pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Lantik Khairul Suhairi Sebagai Dirut Bank Jambi, Al Haris Harap Semakin Solid Bersama Jajaran

Baca juga: Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh, Rugikan Negera Rp 700 Juta

Baca juga: Kasus Korupsi Stasiun Pandu Tanjabtim Memasuki Tahap Pengadilan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved