Tipu Warga Jambi Modus Jastip hingga Rp 78 juta, Pelaku Asal Kaltim Sebut Untuk Bayar Utang
Arisa saat ditanyai mengaku, uang hasil tipuan senilai 78 juta rupiah itu, terpaksa digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membayar hutang piutang
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri, Arisa dan Ronaldo warga Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) diamankan diamankan Polda Jambi usai melakukan penipuan online dengan modus jasa titip (Jastip) dan preloved produk dari Button Scraves senilai puluhan juta rupiah.
Arisa saat ditanyai mengaku, uang hasil tipuan senilai 78 juta rupiah itu, terpaksa digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membayar hutang piutang.
"Membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari," kata Arisa salah satu pelaku saat konfrensi pers di Mapolda Jambi, Rabu (6/3/2024).
Dia menyebut, sang suami tidak tahu menahu soal kelakuan dirinya. Selain itu, rekening milik suami yakni Ronaldo dikuasai oleh Arisa.
"Suami saya tidak tahu, karena rekeningnya saya pakai, saya kuasai. Tidak ada ( korban lain)," sebutnya.
Baca juga: Pasutri Asal Kaltim Ditangkap Polisi karena Tipu Warga Jambi Hingga Rp78 Juta
Baca juga: 6 Fakta Meninggalnya Pelawak Polo Srimulat, Kronologi, Sakit yang Diderita Hingga Keinginan Terakhir
Sebelumnya, Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini berujar, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan dari korban, karena telah tertipu Rp 78 juta oleh pemilik akun instagram ryan.hhf.
"Jadi penipuan online ini modus jastip produk Button Scraves seperti jilbab, tas, dan sepatu," ujar AKBP Reza Khomeini, Rabu (6/3/2024).
Pelaku menawarkan jasa titip dan preloved itu melalui akun instagram dengan penawaran murah. Korban pun tergiur dan lanjut berkomunikasi korban melalui pesan WhatsApp.
"Korban akhirnya memesan jilbab dan tas mencapai Rp 78 juta yang ditransfer secara bertahap," jelasnya.
Setelah uang ditransfer, kata Reza, pelaku mengirimkan bukti pengiriman fiktif. Setelah beberapa waktu dikirim, barang yang dipesan tak kunjung datang.
"Karena tak kunjung datang, akhirnya korban melapor ke Polda Jambi pada 10 Februari 2024," tuturnya.
Usai dilaporkan, kedua pasutri itu akhirnya diamankan di Kabupaten Paser, Kaltim, oleh Tim Siber Polda Jambi yang dibackup Tim Resmob Polda Kaltim.
"Hasil pemeriksaan keduanya mengakui uang tersebut digunakan untuk sehari-hari," kata Reza.
Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jambi. Pasutri itu akan disangkakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, UU Nomor 19 taun 2016 tentang Perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat 2.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Batanghari Akan Bawa Beberapa Catatan Pelaksanaan Pemilu ke Pleno Tingkat Provinsi Jambi
Baca juga: Memperbanyak Ibadah di Bulan Ramadhan: Raih Keutamaan dan Pahala Berlimpah
Baca juga: Syarif Fasha Kuasai Kota Jambi Perolehan Suara Terbanyak DPR RI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.