Berita Jambi
Tak Terima Diputusi, Pemuda di Jambi Ini Sebar VCS Mantan Pacar ke Media Sosial
Polda Jambi mengamankan Amy pemuda asal Kadang, Jambi Timur, Kota Jambi nekat menyebarkan video dan foto screenshot hasil video call sex (VCS) mantan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Amy pemuda asal Kadang, Jambi Timur, Kota Jambi nekat menyebarkan video dan foto screenshot hasil video call s3x (VCS) mantan pacarnya, akibat sakit hati diputusin.
Pelaku Amy nekat membuat akun Instagram atas nama mantan pacarnya itu.
Dia lalu meng-upload sejumlah foto dan video dari hasil VCS pelaku dan korban semasa pacaran.
Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan, awalnya Amy dan K menjalin hubungan pada Maret 2023 lalu.
Amy tak terima perpisahannya dengan sang kekasih karena laki-laki lain.
"Tersangka merasa cemburu kepada korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki-laki lain," kata Reza di Mapolda Jambi, Rabu (6/4/2024).
Pelaku kemudian menyebarkan video dan foto asusila yang sempat direkamnya semasa pacaran.
Dia nekat menyebarkan kepada teman-teman korban dan membuat akun Instagram baru.
Korban tidak terima dengan perlakuan mantannya, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi, pada Agustus 2023 lalu.
Korban ternyata kabur beberapa bulan.
AKBP Reza menjelaskan, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun Instagram yang mengupload atau memposting foto korban yang bermuatan asusila tersebut.
Kemudian polisi berhasil menemukan lokasi tersangka.
Personel berangkat dari Polda Jambi menuju lokasi tersebut.
"Berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan tersangka," ungkapnya.
Ternyata pelaku di rumah pamannya dan berhasil diamankan pada Februari 2024.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb.
Lalu ada tiga lembar hasi cetak tangkapan layar barang bukti digital.
Barang bukti lainnya adalah satu unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polda Jambi Gelar Pelatihan Menulis bagi Personel Humas Polda dan Polres
Baca juga: Modal VCS, Pemuda di Merangin Paksa Pacarnya Berhubungan Badan
Baca juga: Mahasiswi Jambi Diperas Polisi Gadungan Usai Diajak VCS, Pelaku Minta Uang Jutaan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.