Pileg di Jambi

KPU dan Bawaslu Tebo Kompak Bakal Proses PPK Sumay dan Tengah Ilir Buntut Penggelembungan Suara

Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay bakal diproses, buntut adanya penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokr

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Damanik
KPU dan Bawaslu Tebo Kompak Bakal Proses PPK Sumay dan Tengah Ilir Buntut Penggelembungan Suara 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan Kecamatan Sumay bakal diproses, buntut adanya penggelembungan suara caleg DPR RI Partai Demokrat Syamsu Rizal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo kompak akan memproses dugaan pelanggaran pemilu ini.

KPU akan menelusuri terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu soal adanya penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno tingkat kabupaten.

Sedangkan Bawaslu Tebo bakal melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu. Nantinya jika ada unsur pidana ditemukan, bakal dilimpahkan ke penegak hukum.

Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah mengungkapkan penggelembungan suara ini diketahui saat disanggah saksi partai Gerindra saat perhitungan suara.

Dia menerangkan atas temuan itu, KPU Tebo bakal memeriksa PPK Tengah Ilir dan Sumay terkait etik.

"Sesuai Kpt (Keputusan, red) dan PKPU, kita akan tetap menindak lanjuti minta klarifikasi dari PPK dan itu nanti kita kaji dengan kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar Atiul, Senin (4/3/2024).

Atiul mengaku belum mengetahui siapa oknum PPK dalam persoalan penggelembungan suara tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni menegaskan temuan tersebut akan ditindak lanjuti.

Paridatul mengungkapkan pihaknya menemukan adanya penggelembungan suara itu sesudah pleno kecamatan.

"Di dalam pleno, mereka sudah sinkron. Tetapi ketika D hasil di print maka ada perselisihan antara pleno dengan hasil yang diprint," katanya.

Pihak bawaslu mengatakan kejadian di dua kecamatan tersebut memiliki modus yang sama.

Paridatul mengungkapkan terlapor dalam kasus ini semua PPK Kecamatan Tengah Ilir dan Sumay.

"Ketika sudah memang nanti kami buat kajian, pasal berapa yang mengenakan tentang pelanggaran. Dan ketika nanti ini temukan pelanggaran pidana akan kita registrasi dan dilimpahkan ke Gakkumdu," ujarnya.

Adapun penggelembungan suara yang terbongkar dalam rapat pleno KPU Kabupaten Tebo terjadi pada Caleg DPR RI nomor urut 8, Syamsu Rizal.

Di Kecamatan Tengah Ilir, perolehan suara dalam D Hasil sebanyak 2.967. Setelah dihitung ulang dalam pleno kabupaten suara yang diperoleh hanya 534.

Terjadi penggelembungan suara sebanyak 2.433 suara.

Kemudian di Kecamatan Sumay, perolehan suara dalam D hasil sebanyak 2.481 suara. Setelah dihitung ulang hanya memperoleh sebanyak 1.157 suara. Dengan demikian adanya penggelembungan suara sebanyak 1.324 suara.

Baca juga: Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, Akademisi Nilai Jadi Catatan Buruk Demokrasi di Provinsi Jambi

Baca juga: Syamsu Rizal Bantah Gelembungkan 2.433 Suara yang Terbongkar dalam Pleno KPU Tebo

Baca juga: Penggelembungan Suara DPR RI di Tebo, KPU Jambi Lakukan Langkah Administratif, Etik dan Pidana

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved