Pileg di Jambi

KPU Batanghari Jadwalkan PSU di 2 TPS Maro Sebo Ulu pada 29 Juni Mendatang

Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim mengatakan pihaknya telah mendapatkan jadwal pelaksanaan PSU yaitu pada tanggal 29 Juni 2024.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim 

PSU di Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, ditemukan pelanggaran pemilihan umum yang terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, MK meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yaitu TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Dimana diketahui ada masyarakat yang menyoblos lebih dari satu di dua TPS tersebut.

Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim mengatakan pihaknya telah mendapatkan jadwal pelaksanaan PSU yaitu pada tanggal 29 Juni 2024.

"Akan dilaksanakan 29 Juni, Sabtu nanti. Itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI," sebutnya.

Halim mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan tahap persiapan untuk logistik penyelenggaraan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan akan melibatkan pihak aparat keamanan dan kepolisian agar pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan lancar. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 21 Juni 1970 atau 54 Tahun Lalu Presiden Soekarno Meninggal Dunia Karena Sakit

Baca juga: Viral Uang Logam Emas Pecahan Rp 850 Ribu Incaran Kolektor, Bergambar Presiden Soeharto

Baca juga: Perbandingan Visum Vina dan Eky di Persidangan dan Polri, Pembunuhan Sadis Geng Motor di Cirebon

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved