Pileg di Jambi

Penggelembungan Suara DPR RI di Tebo, KPU Jambi Lakukan Langkah Administratif, Etik dan Pidana

Tak hanya di Kecamatan Tengah Ilir, ternyata penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo juga terjadi di Kecamatan Sumay.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Danang
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak hanya di Kecamatan Tengah Ilir, ternyata penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo juga terjadi di Kecamatan Sumay.

Hal ini diketahui pada rapat hari kedua yang berlangsung di aula KPU Tebo, pada Minggu (3/3/2024).

Menanggapi praktik kecurangan ini, Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa sejak awal laporan diterima, KPU sudah memerintahkan untuk langsung diperbaiki datanya.

"Kita sudah perintahkan perbaiki dari awal, kita kan sudah dapat laporan ini, kita langsung minta KPU Kabupaten Tebo cek, duduk bersama Bawaslu sama sama segera kembalikan suaranya ke asalnya," jelasnya, Senin (4/2/2024).

Ia juga memerintahkan agar PPK yang bersangkutan di dua Kecamatan tersebut untuk segera diperiksa.

"alau itu faktanya ada, diberhentikan, saya minta dipecat, karena itu pelanggaran etik berat," tegasnya.

Selain administrasi pengembalian suara ke asalnya, KPU juga mendorong Bawaslu beserta Gakkumdu untuk memproses pidana PPK yang menggeser suara, karena merubah suara masuk dalam ranah pidana.

"Jadi tiga langkah, administratifnya kita perbaiki kembalikan suaranya, etiknya proses berhetikan, pidanya kita berharap bawaslu memproses itu, karena semua terbukti semua," ujarnya.

Penggelembungan suara yang dilakukan PPK ke salah satu caleg DPR RI partai Demokrat ini dilakukan dengan merubah C hasil di kecamatan.

"Suara digeser-geser yang kita temukan, seperti suara tidak sah menjadi suara sah, ya calon itu jugs calon yang sama," ucapnya.

Praktik kecurangan seperti ini bisa terjadi kata Suparmin karena banyak faktor, pertama kata dia tidak bisa di pungkiri proses dibawah saksi tidak semuanya paham, memahami dan aktif memastikan dokumen yang diterima.

Banyak yang tidak melakukan pengecekan terutama dengan dokumen sebelumnya di pleno.

"Misal pleno di desa A diakhiri desa Z, yang A ini kadang saksi tidak cek lagi, sehingga ruang ruang itu dimanfaatkan oleh mafia mafia ini oleh oknum oknum," tutupnya.

Baca juga: Tegaskan Tidak Terlibat Penggelembungan Suara, Sekjen Demokrat Jambi Sebut Maju DPR RI Secara Fair

Baca juga: Syamsu Rizal Bantah Gelembungkan 2.433 Suara yang Terbongkar dalam Pleno KPU Tebo

Baca juga: Hasil Pleno, Perolehan Suara Parpol dan Caleg Untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved