Pileg di Jambi

Penggelembungan Suara Caleg di Tebo, Akademisi Nilai Jadi Catatan Buruk Demokrasi di Provinsi Jambi

Praktik kecurangan penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo yang dilakukan oleh PPK menjadi catatan buruk pelaksanaan Pemilu di Provinsi Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/danang noprianto
Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Praktik kecurangan penggelembungan suara caleg DPR RI di Tebo yang dilakukan oleh PPK menjadi catatan buruk pelaksanaan Pemilu di Provinsi Jambi.

Akademisi Universitas Jambi, Dr Arfai menyoroti praktik kecurangan yang melibatkan oknum penyelenggaraan ini.

Kata dia ini menjadi catatan buruk demokrasi di Provinsi Jambi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa praktik kecurangan seperti ini masih terjadi.

Namun kenapa praktik kecurangan seperti ini bisa terjadi, menurut Dr Arfai ini disebabkan oleh kurang ketatnya seleksi bagi penyelenggara di tingkat bawah.

Selain itu juga karena kurangnya pengawasan oleh Pengawas pemilu serta partai politik pada saat seleksi penyelenggara.

"Artinya sepanjang masih lemahnya proses seleksi dan pengawasan tersebut, maka kecurangan ini akan terus terjadi," tegasnya, Senin (4/2/2024).

Berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, praktik kecurangan seperti ini sudah terjadi sejak pemilu-pemilu sebelumnya.

"Kita bisa lacak dari laporan yang masuk di Bawaslu di pemilu tahun 2019 dan tahun 2014 hal hal demikian ada terjadi, artinya tidak hanya dipemilu 2024 saja," ujarnya.

Namun di Provinsi Jambi, baru tercatat pada Pemilu 2024 ini.

"Untuk di Provinsi Jambi sepertinya yang muncul ke permukaan kejadian seperti ini hanya tahun 2024 ini," ucapnya.

Terkait dengan praktik kecurangan yang terjadi di Tebo, ia mengatakan bahwa perlu ada penegakkan hukum, tidak hanya PPK tetapi juga jajaran Bawaslu karena tidak mengantisipasi kejadian tersebut.

Sementara bagi caleg yang terlibat dalam penggelembungan suara tersebut, seharunya partai melakukan tindakan karena telah masuk dalam pelanggaran etika.

"Artinya untuk caleg itu di diskualifikasi tidak mudah, mesti dilalui dulu proses pembuktian hukumnya, misalnya terbukti melakukan tindakan pidana yang telah diputuskan pengadilan, jadi tinggal perbuatan itu apakah masuk kategori pidana atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Penggelembungan Suara DPR RI di Tebo, KPU Jambi Lakukan Langkah Administratif, Etik dan Pidana

Baca juga: Tegaskan Tidak Terlibat Penggelembungan Suara, Sekjen Demokrat Jambi Sebut Maju DPR RI Secara Fair

Baca juga: Syamsu Rizal Bantah Gelembungkan 2.433 Suara yang Terbongkar dalam Pleno KPU Tebo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved