Bawa Sabu Residivis Penyalahgunaan Narkotika Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Merangin

Satresnarkoba Polres Merangin kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba inisial MD (36) yang merupakan warga RT 20, Kelurahan Dusun Bangko

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
Hasbi Sabirin/Tribunjambi.com
Satresnarkoba Polres Merangin kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba inisial MD (36) yang merupakan warga RT 20, Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Satresnarkoba Polres Merangin kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba inisial MD (36) yang merupakan warga RT 20, Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pelaku ditangkap pada Rabu (28/2/24) sekira pukul 15.00 WIB disebuah kios yang terletak di RT 12 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP S. Siahaan melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Rully mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis.

"Ya,tersangka yang kita amankan tersebut merupakan seorang residivis yang gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya, dan saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringan dari tersangka, terutama terkait dari mana barang haram tersebut ia dapat kita juga sudah kantongi identitasnya," kata Aiptu Rully, Senin (4/3/24).

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu buah plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,66 gram.

Baca juga: Beredar Kabar Polisi Jadi Korban Ledakan di Markas Brimob Polda Jatim, Kapolda Sebut Tak Ada

Baca juga: Ade Armando Respon Suara PSI Tiba-tiba Melonjak Tinggi, Presiden Jokowi: Tanyakan Ke KPU dan Partai

Sementara dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa tersangka MD mendapatan barang haram tersebut dari rekannya yang juga sebagai bandar sabu yang identitas dan alamatnya sudah dikantongi penyidik.

"Pelaku yang ditangkap merupakan pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga tersangka berhasil kita amankan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.(Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Seorang Pria Tidur di Makam Ibu dan istrinya, Wafat di Waktu Berdekatan: Ingin Ikut Denganmu

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 138, Menjelajahi Dunia Wawancara

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 138, Menjelajahi Dunia Wawancara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved