Kamis, 11 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sejumlah Kepala Desa di Tanjabbar Nyatakan Sikap Soal Konflik PT DAS

Sejumlah Kepala Desa (Kades) Tanjung Jabung Barat menyatakan sikap perihal konflik PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang hingga saat ini masih berlanjut.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Sejumlah kepala desa di Tanjab Barat merespons statement Dedi Arianto di WhatsApp pribadinya. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Sejumlah Kepala Desa (Kades) Tanjung Jabung Barat menyatakan sikap perihal konflik PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang hingga saat ini masih berlanjut.

Pernyataan sikap itu dipimpin langsung oleh M Sadat Kepala Desa Penyambungan didampingi beberapa kades, lurah di bagian ulu, Minggu (3/3/2024).

"Kami para kepala desa dan lurah yang ada di bagian ulu, dari Kecamatan Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, dan Kecamatan Batang Asam menyatakan sikap tentang permasalahan gugatan Desa Badang terhadap penyelesaian fasilitasi 20 persen dari luas areal IUP B atau IUP," ujarnya.

Ada beberapa point yang disampaikan oleh para kepala desa tersebut atas konflik yang terjadi saat ini.

1.Kepala Desa dan Lurah menyatakan bahwa penyelesaian 20 persen kewajiban perusahaan di luar Desa Badang sudah diselesaikan ditingkat desa.

2. Para kepala desa merasa terhadap Desa Badang yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK CPCL yang dimana termasuk delapan desa (read-desa kami) merasa keberatan jika ini menjadi salah satu gugatan yang membatalkan SK tersebut.

3. Para kepala desa dan lurah sangat menghormati dan mentaati hukum apa yang sudah disampaikan di media pernyataan Bupati Tanjung Jabung Barat bahwa terhadap gugatan Desa Badang sudah di SP3 kan oleh Polda Jambi.

M Sadat menyebut, masyarakat di delapan desa dan kelurahan di bagian ulu merasa terganggu atas pertanyaan Dedi Arianto di status Whatsapp pribadi miliknya.

Diketahui Dedi menyampaikan, "kepada sanak-sanak saudara di bagian ulu Pengabuan, jangan mau dibodoh-bodohi jangan mau dirayuh dengan banderol kompensasi 12 juta per hektar dari 20 persen pengelolaan HGU karena teknis rumus PerMenTan nomor 18 tahun 2021 adalah 48 juta per hektar. 20 persen itu minimal biso lebih dari 20 persen karena relatif sesuai objek," tulis Dedi Arianto di status Whatsapp milik pribadinya. 

Dengan tegas, sejumlah Kepala Desa ini menyatakan apa yang disampaikan Dedi di Whatsapp milik pribadi nya tidak benar.

Ia menyebut, persoalan itu sudah selesai, jika ada persoalan antara Desa Badang dan PT DAS, M Sadat bilang jangan bawa-bawa nama desa lain apalagi sampai membuat kegaduhan.

"Barang itu udah selesai, masyarakat di delapan desa sudah nerima, apalagi yang di persoal kan,kalau masalah desa dia serah dia, jangan bawa-bawa desa kawan,cuma satu desa yang dak nerima dak yang lain nerima lah," ujarnya.

Hingga berita ini terbitkan, tribun sudah berupaya mengkonfirmasi Dedi Arianto terkait statmen di Whatsapp namun belum ada jawabannya.

Baca juga: Puluhan Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir, Petani Cabai di Jambi Gagal Panen

Baca juga: Bayi Kembar Siam Meninggal Dunia, Dirut RSUD Tanjab Barat Enggan Berkomentar

Baca juga: Pemkab Tanjab Barat Usulkan Lokpri DAK Tahun 2025

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved