Berita Jambi

Pakai Sirine dan Strobo, Knalpot Brong Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Polda Jambi

Kendaraan yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo jadi sasaran pada Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di jajaran Polda Jambi

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram Polda Jambi
Operasi Keselamatan Siginjai 2024 akan digelar secara serentak di seluruh Polres jajaran Polda Jambi. 

Pakai Sirine dan Strobo, Knalpot Brong hingga Plat Khusus Palsu Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024 Polda Jambi

TRIBUNJAMBI.COM - Kendaraan yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo jadi sasaran pada Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di jajaran Polda Jambi

Selain itu, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi teknis, juga akan ditindak.

Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di jajaran Polda Jambi akan digelar selama 14 hari yakni mulai 4 hingga 17 Maret 2024.

Selain penggunaan strobo, kendaraan dengan knalpot brong juga jadi sasaran razia Operasi keselatan Siginjai 2024.

Kendaraan yang tidak standar dari pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spek.

Baca juga: Sasaran Operasi Keselamatan Siginjai 2024 di Jambi - Boti,Knalpot Brong hingga Strobo dan Sirine

Baca juga: Real Count KPU untuk DPD RI Dapil Jambi Pukul 14.01 WIB, Sum Indra Berebut Kursi dengan Abu Bakar

Kemudian, penggunaan helm SNI baik untuk pengendara roda dua ataupun yang dibonceng.

Razia ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmat mengatakan, operasi ini demi menciptakan situasi keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

"Masyarakat diminta untuk mematuhi lalu lintas dan melengkapi persyaratan berlalu lintas," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Dia menyebutkan, Polri tidak dapat bekerja sendiri.

Operasi ini perlu adanya partisipasi dan dukungan dari stakeholder dalam memberikan himbauan dan penyuluhan terhadap pengguna jalan agar tujuan dan sasaran operasi dapat tercapai.

"Dibutuhkan peran masing-masing stakeholder untuk memberikan edukasi kepada pengendara saat berlalu lintas," sebutnya.

Total ada 12 jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi ini yakni:

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Pemungutan Suara di TPS 05 Jambi Timur, Anggota KPPS Dilaporkan ke Bawaslu

Baca juga: 500 Lebih Warga Kota Jambi Terima Zakat dari BAZNAS

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Vicky Prasetyo Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 1,8 Miliar, Warganet: Uangnya Habis untuk Nyaleg

Baca juga: 4 Potret Marshanda Bak Prewedding, Tampil Cantik Pakai Gaun Biru

Baca juga: Diduga Ada Kecurangan Pemungutan Suara di TPS 05 Jambi Timur, Anggota KPPS Dilaporkan ke Bawaslu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved