Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Kades Tanah Garo Mangkir, Dinas PMD Tebo Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menindak lanjuti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang Kades Tanah Garo, Surya

Tayang:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Abdul Malik 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menindak lanjuti dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang Kades Tanah Garo, Surya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Abdul Malik mengatakan tindak lanjut yang dilakukan dengan menggelar rapat pada kemarin.

Rapat itu untuk menguatkan bukti bukti yang disampaikan pihak Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat rapat bersama bupati beberapa waktu lalu.

Namun dari pertemuan yang dilakukan hanya camat saja yang hadiri, sementara Kades Tanah Garo kembali tak menghadiri pertemuan.

”Kades Tanah Garo tidak hadir, dalam hal ini keterangan para kades dan camat Muara Tabir menjadi bahan kami untuk dilaporkan ke bupati. Sebagai bahan pertimbangan untuk tindakan yang akan dilakukan terhadap Kades Tanah Garo,” kata Malik, Jumat (01/03/2024).

Baca juga: 5 Amalan Penghapus Dosa di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah: Raih Kesempatan Emas Ini!

Baca juga: Pemprov Jambi Bentuk Tim Pengawasan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan

Menurut Malik, ketidakhadiran Kades Tanah Garo tidak akan menghalangi tindak lanjut dari proses yang sedang dijalani.

”Sebenarnya informasi dari yang bersangkutan sangat diperlukan. Tetapi karena dia beberapa kali dipanggil tidak hadir, ya sudah kita mengkaji dari data-data dan fakta dari camat dan kades Tambun Arang,” kata dia.

Malik menghimbau agar Kepala Desa Tanah Garo, Surya, lebih aktif dan kooperatif untuk setiap undangan yang diberikan Pemkab Tebo.

Hal itu dia maksud agar tidak ada pengambilan keputusan secara sepihak dan setiap permasalahan memiliki jalan keluar yang berkeadilan.

Supaya permasalahan -permasalahan yang kita hadapi ada jalan keluarnya. Jika sebaliknya dipanggil dalam rangka klarifikasi tidak hadir, nanti kita bisa mengambil tindakan sepihak. Dan dikhawatirkan, tindakan sepihak ini tidak objektif dalam mengambil keputusan.

Menyinggung tuntutan pemberhentian, kata Malik, memerlukan proses yang panjang dan hal itu berpedoman dengan regulasi yang ada, acuannya tetap kepada Undang-Undang No. 6 tahun 2016 tentang Desa, Permendagri, Perda dan Perbup kabupaten Tebo.

”Kalau tindakan-tindakan administratif akan diberi peringatan atau teguran tertulis kalau memang terbukti sesuai fanta yang seperti itu. Tetapi bila tidak ditinjaklanjuti prosesnya pemberhentian sementara, tapi kalau tidak juga maka bisa diberhentikan permanen, itu dari sisi jalur administrasinya,” pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, KPU Muaro Jambi Targetkan Selesai Besok

Baca juga: Kembangkan Wawasan Seismik dan SDA Migas, SKK Migas PetroChina Sosialisasi di SMPN 12 Tanjab Timur

Baca juga: Pria di Ponorogo Beri Mahar 50 Kg Beras, Terungkap Alasannya

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved