Gubernur Jambi Usul Dua Desain Pelaksanaan Pemilukada ke MK

Gubernur Jambi Al Haris dan 10 kepala daerah lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Gubernur Jambi Al Haris 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris dan 10 kepala daerah lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut terkait undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebanyak 11 kepala daerah tersebut telah mengikuti sidang pertamanya pada 7 Februari 2024. Dan sidang keduanya pada 26 Februari di MK.

Mereka memberikan kuasa kepada Donal Faris, Febri Diansyah dan Rosmana Aritonang dalam permohonannya.

Al Haris mengungkapkan ada beberapa usul desain untuk Pemilukada akan datang dari pemerintah daerah.

"Yang pertama kami berharap bahwa ada 2 tahapan Pemilukada. Pertama di desain tetap di 2024 dan kedua di desain di 2025," katanya, baru-baru ini.

Usulan waktu pelaksanaan ini bertujuan untuk mengakomodir jika ada sengketa Pilkada misalnya PSU dan sebagainya.

"Menurut saya terlalu mepet. Nanti ada masa sengketa Pilkada sampai pada PSU dan sebagainya. Nah ini pasti juga tetap di 2025 akhirnya. Makanya kita mengajukan ke MK," ujarnya.

Kata Al Haris, gubernur dan bupati yang memimpin periode 2020-2024, itu tidak ada Penjabat (Pj) di situ. Seandainya nanti masa jabatan ini habis di Desember 2024. Dan pelantikan Gubernur terpilih di Mei 2025. Bayangkan ada beberapa lama kekosongan itu.

"Kami berharap tidak ada Pj, dan kami habis masa jabatannya sejak terpilihnya yang baru," 

"Kita memberikan ke MK kewenangan untuk mengkaji lebih dalam dan mudah-mudahan hasilnya terbaik," pungkasnya.

Baca juga: Baznas Kolaborasi dengan Pemprov Jambi Membantu Masyarakat

Baca juga: Pj Bupati Tebo Memasuki Masa Pensiun, Gubernur Jambi Usulkan Nama Baru Pengganti Aspan

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved