Tangan Kanan Fredy Pratama Divonis Mati

Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kejahatan Internasional dan Sistematis

Majelis Hakim PN Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana mati Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman atau vonis pidana mati terhadap Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama. 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan hukuman atau vonis pidana mati terhadap Rivaldo alias KIF, operator sekaligus 'tangan kanan' gembong narkoba Fredy Pratama.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan pada Selasa (27/2/2024) siang.

Mengapa hakim menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Rivaldo?

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf bagi terdakwa untuk dijatuhi hukuman ringan.

Hakim juga tidak menemukan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.

Dalam amar putusan itu, Hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan antar negara atau internasional.

Dengan demikian kata Hakim bahwa perbuatan tangan kanan gembong narkoba itu merusak masyarakat secara masif.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, AKBP Andi Ichsan dan 32 Personel Dapat Penghargaan dari Kapolda Jambi

Baca juga: Pasutri Bandar Sabu di Sarolangun, Ditangkap Polisi Usai Ambil Narkoba

"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional."

"Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," kata Lingga.

Selain itu, jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas.

Inilah tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol.
Inilah tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol. (Kolase Tribunnews.com/interpol.int)

Sehingga hakim dengan tegas menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Rivaldo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," kata Lingga.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rivaldo melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.

Baca juga: Viral Gadis Ini Dapat Kejutan di Hari Valentine, Rupanya Jebakan Polisi Tangkap Bandar Narkoba

Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved