Bea Cukai Jambi Amankan 1 Juta Rokok Ilegal, Diselundupkan Pakai Ekpedisi

Lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
Rifani Halim/Tribunjambi.com
Lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam seminggu terakhir.

Lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Benny mengatakan, langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredararn barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

"Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap rokok illegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi," ujarnya, Selasa (27/2/2024).

Dari operasi tersebut, petugas menegah rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan lebih dari 400 ribu batang.

Baca juga: Gugatan Orang Tua Brigadir Yosua ke Ferdy Sambo Cs Sidang Perdana Hari Ini, Digelar di PN Jaksel

Baca juga: Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Hadiri Tabligh Akbar bersama Pj Bupati Muaro Jambi

Sehari sebelumnya, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek.

Benny menjelaskan, selain pengawasan peredaran rokok illegal, pada tanggal 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap minuman mengandung edar alkohol (MMEA) ilegal.

Sejumlah 18.3 liter MMEA ilegal berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kec. Pasar, Kota Jambi.

Dari hasil penelitian awal petugas, diindikasikan MMEA tersebut diduga dilekati pita cukai palsu.

"Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal," kata Benny.

Tercatat sepanjang bulan Januari s.d. Februari 2024 Bea Cukai Jambi telah berhasill melakukan penindakan rokok ilegal lebih dari 1.1 juta batang rokok illegal dan 51.8 liter MMEA ilegal berbagai merek.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.

"Konsumen diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai," sebutnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Inara Rusli Pasrah Dipenjarakan Virgoun: Anak-anak Bisa Menilai

Baca juga: Jelang Ramadan, Gubernur Jambi Akui Sulit Kendalikan Komoditi Cabai di Pasar

Baca juga: Tengah Tertidur, Sejumlah Rumah Warga di Bangko Tiba-tiba Ambruk

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved