Firli Bahuri Tersangka

Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sedang Diperiksa Soal Kasus Pemerasan SYL

kuasa hukum Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebut bahwa kliennya sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pemerasan SYL.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ian Iskandar, kuasa hukum Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebut bahwa kliennya sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik.

TRIBUNJAMBI.COM - Ian Iskandar, kuasa hukum Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebut bahwa kliennya sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dugaan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian tersebut saat pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli Bahuri beberapa kali mangkir dari pihak kepolisian pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus tersebut.

Adapun jadwal pemeriksaan Firli Bahuri itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Bareskrim Polri mengabarkan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi akan kehadiran eks Ketua KPK tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.

Baca juga: Kata Bareskrim Soal Pemeriksaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Jambi Dibekuk Satnarkoba Polres Tanjab Timur

Baca juga: Polisi Ungkap Provokator Supir Batubara Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, 1 Ditangkap dan 5 DPO

"Belum ada konfirmasi," kata Arief, Senin (26/2/2024).

Belakangan didapatkan informasi bahwa Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Kabar tersebut disampaikan Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Ian menyebutkan bahwa kliennya itu tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Sudah (datang di Bareskrim Polri). (Sedang) diperiksa," kata Ian Iskandar dilansir dari Tribunnews.

Disisi lain, kedatangan eks Ketua KPK tersebut tidak terpantau oleh awak media yang menunggu di di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pemeriksaan Firli Bahrui akan berlansung hari ini, Senin (26/2/2024) pada pukul 10.00 WIB.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan pihaknya berharap Firli dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Sehingga mempercepat proses pelengkapan berkas perkara.

"Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ujarnya, dikutip KompasTv dari Antara.

Baca juga: ICW Melihat Konflik Kepentingan pada Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Singgung Irjen Karyoto

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Filri Bahuri diperiksa hari ini, Senin (26/2/2024) oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan yang dilakukan kali ini terhadap pimpinan KPK itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Adapun jadwal pemeriksaan Firli Bahuri itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Filri Bahuri sedianya akan diperiksa pada Selasa (6/2).
Namun, dia absen sehingga pemeriksaan kembali dijadwalkan pada hari ini.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke Firli pada Kamis (22/2) pekan lalu.

Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebanyak empat kali.

Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.

Baca juga: Apa Itu Gempa Megathrust? Cerimana Gempa yang Terjadi di Banten dengan 5.7 Magnitudo

Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas Firli pertama kali ke jaksa pada Jumat (15/12/2023).

Namun pada Jumat (29/12/2023) Berkas itu dikembalikan jaksa kepada penyidik.

Usai melengkapi berkas tersebut, penyidik kembali melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu.

Namun berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 6 Halaman 122, Menentuan Diameter Planet

Baca juga: Barbie Kumalasari Targetkan Turunkan Berat Badan Hingga 45 Kg, Cuek Meski Panen Hujatan

Baca juga: Pendapatan Virgoun Ratusan Juta, Inara Rusli: Harusnya Mampu Bayar Nafkah Anak Rp 75 Juta Per Bulan

Baca juga: 2 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Jambi Dibekuk Satnarkoba Polres Tanjab Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved