Berita Tanjab Timur
2 Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Jambi Dibekuk Satnarkoba Polres Tanjab Timur
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali mengamankan dua orang pelaku yang membawa sabu dari Kota Jambi untuk diedarkan
Penulis: anas al hakim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali mengamankan dua orang pelaku yang membawa sabu dari Kota Jambi untuk diedarkan di Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat informasi bahwasannya di wilayah Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur langsung menyusuri lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar jam 13.30, anggota kami melakukan pengintaian dan melihat ada dua orang pria tengah mengendarai speda motor dengan gelagat yang mencurigakan," jelasnya, Senin (26/04/24).
Selanjutnya, anggota membuntuti kendaraan yang ditunggangi oleh kedua orang tersebut. Akan tetapi mereka terus berupaya menghindar dan berusaha untuk kabur.
Baca juga: Jalan Rusak di Tambak Sari Kota Jambi Telah Memakan Banyak Korban
Baca juga: 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Jambi buat Ngabuburit di Sore Hari
Berkat kesigapan petugas, upaya melarikan diri yang hendak dilakukan oleh kedua pria itu pun gagal, dan petugas berhasil mengamankan keduanya di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur.
"Kedua orang yang kita amankan itu masing-masing bernama Mulyadi (32) dan Jasmen (23). Yang mana keduanya adalah warga Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur," ucap Kaporles Tanjab Timur.
Di lokasi penangkapan itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan kedua orang tersebut dan juga kendaraan yang mereka gunakan, dengan disaksikan oleh beberapa orang warga sekitar.
Hasilnya, ditemukan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam yang diletakan didalam satu buah plastik pilus warna biru yang disimpan di dalam jok motor Jupiter Z1 yang mereka tunggangi.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu dengan berat 4,22 gram adalah miliknya yang ia peroleh dari rekannya yang ada di Kota Jambi," ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Ungkap Provokator Supir Batubara Saat Aksi di Kantor Gubernur Jambi, 1 Ditangkap dan 5 DPO
Baca juga: Pelaku Tawuran Sebabkan Pemuda Meninggal di Jelutung Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merangin Kerinci
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.