Sopir Truk Batubara Demo
Polisi Ungkap Provokator Supir Batubara Pengrusakan Kantor Gubernur Jambi, 1 Ditangkap dan 5 DPO
Polda Jambi mengungkap pihak yang melakukan provokator terhadap sopir batubara saat aksi di Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Muzakir mengatakan, pihaknya sengaja melapor atas insiden pengerusakan aset Pemerintah Provinsi Jambi.
"Pengerusakan terdiri dari kaca kantor, lampu, pagar, Ac dan 2 unit kendaraan mobil," katanya kepada wartawandi Mapolda Jambi, Senin (22/1/2022) malam.
Kerugian yang ditaksir akibat pengerusakan oleh sekelompok aksi pendemo mencapai 500 juta rupiah.
Pihaknya melaporkan Tursiman cs atas pengrusakan tersebut.
Saat kejadian itu, sejumlah pegawai dan staff pemerintahan provinsi yang berada di dalam kantor saat itu dalam keadaan panik.
"Sampai saat ini belum ada laporan staff atau penjabat yang terluka di dalam kantor saat kejadian itu," katanya.
Baca juga: Agar Solusi Tidak Kacau Dewan Minta Pemerintah Sanksi Tegas Oknum Perusahaan Batubara Bandel
Untuk dua kendaraan yang rusak akibat kejadian itu, Muzakir bilang satunya mobil dinas Pemprov Jambi.
"Ada satu mobil dinas di bawah Biro Ekonomi, kemudian ada satu mobil pribadi milik staff biro umum," ungkapnya.
Untuk barang bukti yang diserahkan Pemprov jambi kepada kepolisian, berupa video, foto, batu, pecahan kaca dan lain sebagainya.
Muzakir menambahkan, kaca yang pecah akibat lemparan batu dari massa aksi itu, merupakan semua kaca dibagian depan. Bahkan seluruh kaca bagian depan pecah.
"Semua ruangan yang di depan itu, dari ruangan pak Sekda, pak wagub, dan beberapa ruangan kepala biro serta asisten," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengiyakan laporan tersebut.
"Iya, benar. Saat ini masih dalam pembuatan laporan di SPKT Polda Jambi," ujarnya.
Setelah itu, penyidik Dirreskrimum Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi- saksi.
"Iya, tindakan kedepan kita akan periksa para saksi dari pihak pelapor itu sendiri," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aldi Taher Akui Modal Kampanye Hanya Rp 100 Ribu, Tak Masalah Gagal Jadi Anggota DPR RI
Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Batang Merangin Kerinci
Baca juga: 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Jambi buat Ngabuburit di Sore Hari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.