Firli Bahuri Tersangka

Kata Bareskrim Soal Pemeriksaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Bareskrim Polri belum menerima konfirmasi kehadiran eks Ketua KPK Firli Bahuri di pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Bareskrim Polri belum menerima konfirmasi kehadiran eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan ke Firli pada Kamis (22/2) pekan lalu.

Baca juga: ICW Melihat Konflik Kepentingan pada Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri, Singgung Irjen Karyoto

Sejauh ini Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut sebanyak empat kali.

Jenderal bintang tiga itu sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, 27 Desember 2023, dan 19 Januari 2024.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat mantan Ketua KPK tersebut.

Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas Firli pertama kali ke jaksa pada Jumat (15/12/2023).

Namun pada Jumat (29/12/2023) Berkas itu dikembalikan jaksa kepada penyidik.

Usai melengkapi berkas tersebut, penyidik kembali melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/1) lalu.

Namun berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.

"Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi," kata Syahron.

Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kesalahan Besar Virgoun ke Inara Rusli Terbukti di Pengadilan, Kini Tak Sanggup Penuhi Nafkah Anak

Baca juga: PrediksiĀ Skor Coventry City vs Maidstone, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 02.45 WIB

Baca juga: Prediksi Skor Al-Ittihad vs Al Wahda, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 00.00 WIB

Baca juga: Polda Metro Jaya Haro Ini Periksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Kasus Dugaan Pemerasan Yasin Limpo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved