Pilpres 2024
Ganjar Tegas Jawab Eks Ketua MK Jimly Soal Usulan Hak Angket DPR: Kami Tak Pernah Menggertak
Capres Ganjar Pranowo membantah dengan tegas usulannya untuk menggunakan hak angket oleh DPR RI itu sebagai gertakan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, Calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR RI.
Baca juga: Pengamat Politik Prediksi PDIP Bakal Out dari Kabinet Jokowi Usai Pengumuman Pemilu 2024, Ini Alasan
Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya juga membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, Anies-Muhaimin.
Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Ganjar menjelaskan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR oleh partai pengusung Ganjar-Mahfud, dalam hal ini PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah disampaikannya dalam rapat kordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk kepada dirinya dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.
Maka, Ganjar mendorong PDI Perjuangan dan PPP untuk mendorong hak angket di DPR yang merupakan hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan lembaga negara.
Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.
Ganjar Pranowo juga mendorong anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. Hal itu, menjadi fungsi kontrol dari DPR.
“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tegas Ganjar.
Kendati begitu, Ganjar menyadari paslon nomor 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Maka, mereka membutuhkan dukungan partai pendukung paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS, dan PKB.
Baca juga: Profil Elpisina, Anggota DPRD Jambi yang Kritik Konsistensi Pengusaha Batubara Berpeluang ke Senayan
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," jelas Ganjar.
Anies Sambut Baik Wacana Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024, Cak Imin Nyatakan PKB Siap Dukung
2 Anggota KKB Papua Terduga Penembak Pesawat Wings Air yang Diamankan di Yahukimo Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Alasan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Beri Kado Mobil Mewah untuk Ameena: Sesuai Kebutuhannya |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Maret 2024 |
![]() |
---|
30 Menit Lalu Padanglawas Sumut Digetarkan Gempa Hari Ini Jumat 23 Februari 2024, Simak Detailnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.