Pilpres 2024

Eks Ketua MK Jimly Nilai Hak Angket Cuma Gertakan: Kalau Tak Mau Ucap Selamat, Jangan Manas-Manasin

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie tanggapi wacana hak angket digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tanggapi wacana hak angket digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie tanggapi wacana hak angket digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Wacana tersebut sebelumnya digulirkan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan disambut baik oleh capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Menurut Jimly bahwa wacana tersebut hanyalah gertakan politik saja.

Menurutnya, hak angket tidak akan berpengaruh.

Hal itu karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni delapan bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," kata Jimly Asshiddiqie di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengatakan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Lagi pula, dugaan kecurangan Pemilu 2024 tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat yang memngikuti kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga: Analis Politik, Mengapa Hak Angket Sulit Digulirkan

Baca juga: Pengamat Politik Sebut AHY Masuk Kabinet Lantaran Jokowi Butuh Demokrat Agar Akhir yang Soft Landing

Baca juga: Kecurangan Pemilu 2024 Bakal Diungkap Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, Siap Kolaborasi

"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar Jimly.

Jimly Asshiddiqie menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru.

Sebaliknya, para kandidat agar memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.

Sebab, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin," ucap anggota DPD itu.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar Pranowo mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved