Pemilu di Jambi

Empat TPS di Batanghari PSU, KPU Jelaskan KPPS yang akan Bertugas

KPU Batanghari akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat lokasi TPS di Kabupaten pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di empat lokasi TPS di Kabupaten pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.

Pelaksanaan PSU ini, akibat adanya pelanggaran pada saat pemilihan umum yang terjadi di Kecamatan Tembesi di TPS 4 Desa Sukaramai, TPS 3 Desa Pelayangan, dan TPS 3 Rantau Kapas. Serta Kecamatan Pemayung di TPS 8 dan TPS 3 Desa Lubuk Ruso.

Dimana pelaksanaan PSU dilakukan setelah KPU Batanghari mendapatkan laporan terkait indikasi pelanggaran. 

Untuk di Kecamatan Tembesi PSU dilakukan akibat adanya masyarakat yang melakukan pemilihan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda. 

Sementara, PSU di Kecamatan Pemayung dikarenakan kesalahan administrasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan pelipatan surat suara untuk PSU sudah mulai dilakukan. Ia mengatakan bahwa ada 1.000 surat suara yang sudah disiapkan oleh KPU Batanghari.

"Di ketentuan memang disediakan 1000 surat suara untuk PSU," ujarnya pada Rabu, (21/2/2024).

Lebih lanjut, terkait dengan petugas yang akan bertugas pada saat PSU. Halim mengatakan akan tetap menggunakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya bertugas pada 14 Februari lalu.

"Kalau petugas masih yang lama, kemarin sudah kita lakukan klarifikasi. Karena memang pemilih ini memilih di beda TPS,  karena memang ketidaktahuan mereka," jelasnya.

Halim juga mengatakan, pada saat pelaksanaan PSU pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan dilokasi tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk diketahui, nantinya pelaksanaan PSU di Kecamatan Pemayung hanya dilakukan untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk di Kecamatan Tembesi akan dilakukan PSU untuk lima surat suara yaitu calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Jambi, dan DPRD Kabupaten Batanghari.

Baca juga: KPU Batanghari Siapkan 1.000 Surat Suara untuk PSU

Baca juga: Sejumlah TPS di Batanghari Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: Empat TPS di Kabupaten Batanghari akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved