Pemilu di Jambi
Sejumlah TPS di Batanghari Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Provinsi Jambi, mengatakan bahwa selain Kabupaten Batanghari ada wilayah lain yang direncanakan akan dilakukan PSU yakni di Kota Jambi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Akibat adanya pelanggaran pada saat pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari akan melakukan tahapan pemilihan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Batanghari.
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan bahwa selain Kabupaten Batanghari ada wilayah lain yang direncanakan akan dilakukan PSU yakni di Kota Jambi.
Untuk di Kabupaten Batanghari sendiri, Suparmin mengatakan bahwa laporan awal akan ada lima TPS yang dilakukan PSU.
Yaitu Kecamatan Tembesi di TPS 4 Desa Sukaramai, TPS 3 Desa Pelayangan, dan TPS 3 Rantau Kapas.
"Khusus TPS 3 Rantau Kapas Tuo, Bawaslu Kabupaten Batanghari secara lisan menyatakan akan menarik kembali rekom tersebut," ujarnya.
Dan Kecamatan Pemayung di TPS 8 dan TPS 3 Desa Lubuk Ruso.
Baca juga: KPU Sebut Pleno Rekapitulasi Kecamatan Sedang Berjalan
Baca juga: Bawaslu Tebo Rekomendasikan 3 TPS di Desa Tabun untuk PSU
Lebih lanjut, Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan PSU tersebut.
"Untuk yang di Tembesi itu PSU untuk lima surat suara dan di Pemayung PSU untuk pilpres," ujarnya pada Selasa (20/2/2024).
Halim menjelaskan bahwa PSU dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait indikasi pelanggaran. Dimana diketahui, untuk di Kecamatan Tembesi PSU dilakukan akibat adanya masyarakat yang melakukan pemilihan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda.
Sementara, PSU di Kecamatan Pemayung dikarenakan kesalahan administrasi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Di Pemayung itu, kesalahan administrasi. Jadi ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPT ikut melakukan pencoblosan. Ada kekeliruan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," jelasnya.
Halim mengatakan, untuk pelaksanaan PSU ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Sabtu, (20/2/2024) mendatang. Dimana sesuai aturan pelaksanaan PSU tidak boleh lebih dari 10 hari dari pelaksanaan pemilihan umum.
Lebih lanjut, untuk TPS 3 Rantau Kapas Tuo Kecamatan Tembesi. Pihak KPU Batanghari masih menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu Kabupaten Batanghari untuk pembatalan atau dilanjutkan pelaksanaan PSU dilokasi tersebut
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.