Pemilu 2024
Daftar Daerah yang akan Pemungutan Suara Ulang, KPU: 668 TPS
Sebanyak 668 TPS di seluruh Indonesia akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pada Pemilu 2024.
Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemilu susulan di Sunter itu akan digelar pada Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara susulan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya boleh dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.
Berikut selengkapnya daerah mana saja yang akan melakukan pemungutan suara susulan di Pemilu 2024.
Daftar Daerah yang Melakukan Pemilu Susulan
Jakarta - 12 TPS
Demak - 114 TPS
Batam - 8 TPS
Mamberamo - 20 TPS
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 15 Februari 2024,Berikut Harga Emas Antam dan UBS, Termurah Rp 589.000
Paniai - 92 TPS
Puncak Jaya - 456 TPS
Jayawijaya - 4 TPS
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Sepahan vs Al-Hilal, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: Ruas Jalan di Dendang dan Nipah Panjang akan Dibangun Pakai DAK Tahun Ini
Baca juga: Sosok Titiek Soeharto Putri Presiden ke-2 Soeharto, Diminta Balikan dengan Capres Prabowo Subianto
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Super Bass 2024, Unduh di Spotify Full Album
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.