Pemilu 2024
Forkopimda, KPU dan Bawaslu Tebo Musnahkan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024
Forkopimda bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Tebo, melakukan pemunashan kelebihan surat suara pemilu 2024.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Tebo, melakukan pemunashan kelebihan surat suara pemilu 2024.
Pemusnahan ini dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Tebo Aspan pada, Selasa (13/2/2024) pukul 17:00 WIB.
Dalam sambutannya, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini seluruh tahapan pemilu berjalan dengan baik.
Dia juga meminta agar seluruh stakhorder untuk terus mengawal pemilu yang digelar besok agar berjalan dengan lancar dan damai.
"Ini merupakan harga diri forkopimda dalam menyelenggarakan dan mengamankan ini dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tebo Atiul Fuadiyah melaporkan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak dan yang tersisa.
"Surat suara sisa ini harus kita musnahkan. Sebagian besar kelebihan surat suara disumbang surat suara DPD Lampung yang tertukar," kata Atiul.
Berdasarkan pemaparan Atiul Fuadiyah, berikut rincian surat suara yang dimunaskan, di antaranya;
1. Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 92 lembar.
2. Surat suara pemilu anggota DPD sebanyak 14.569 lembar.
3. Surat suara pemilu anggota DPR sebanyak 386 lembar.
4. Surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi Jambi 5 sebanyak 1.226 lembar.
5. Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Tebo 1 sebanyak 87 lembar
6. Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Tebo 2 sebanyak 15 lembar
7. Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Tebo 3 sebanyak 8 lembar.
8. Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten Tebo 4 sebanyak 277 lembar.
Baca juga: Pemkot Jambi Siagakan Posko Pemantauan Pemilu 2024
Baca juga: Banjir saat Pemilu, Pemkot Jambi Siapkan Perahu untuk Warga ke TPS
Baca juga: Barang di Posko Pemilu Kejari Tebo Ludes Terbakar, Setengah Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.