Pilpres 2024

Gibran Absen Mediasi Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru, Klaim Sudah yang Menindaklanjuti

Cawapres Gibran Rakabuming Raka absen dalam mediasi lanjutan gugatan wanprestasi yang dijukan Almas Tsaqibbirru, Senin (12/2/2024).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas/Kolase Tribun Jambi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka absen dalam mediasi lanjutan gugatan wanprestasi yang dijukan Almas Tsaqibbirru, Senin (12/2/2024). 

Ketidakhadiran Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dalam mnediasi gugatan wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru dengan dalih telah ada yang mewakili.

TRIBUNJAMBI.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka absen dalam mediasi lanjutan gugatan wanprestasi yang dijukan Almas Tsaqibbirru, Senin (12/2/2024).

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tahapan dalam gugutan tersebut yakni dilakukannya mediasi antara tergugat dan penggugat.

Namun, mediasi yang berlangsung pada hari ini pukul 9.00 WIB itu tidak dihadiri Gibran Rakabuming Raka.

Ketidakhadiran Wali Kota Solo itu dengan dalih telah ada yang mewakili.

"Sudah ada yang menindaklanjuti," kata Gibran Rakabuming Raka dilansir dari Kompas.com.

Untuk diketahui bahwa medisi lanjutan itu dilaksanakan lantaran mediasi perdana tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, mediasi perdana gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Lokasi Nyoblos Capres Cawapres - Anies-Muhaimin di Jaksel, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Terpisah

Baca juga: Pengantin Wanita Kabur Jelang Acara Nikahan, Tahu Saat ke Salon, Keluarga Pria: Pakaian Semua Dibawa

Baca juga: Hasto Tak Menyangka Jokowi Berubah, Film Dirty Vote Ungkap Gambaran Tekanan ke Ganjar-Mahfud & PDIP

Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator yang dihadiri oleh kuasa hukum Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming, yakni Georgius Limar Siahaan dan Richard Purnomo.

Pelaksanaan mediasi di Ruang Sidang Mediasi dan Diversi sekitar 30 menit, pada Rabu (7/2/2024).

Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengatakan, mediasi perdana ini membahas soal para pihak (prinsipal).

"Hasil mediasi masih tahap pertama dan hakim mediatornya kebetulan juga saya. Dan kami sarankan untuk menghadirkan prisipal pada 12 Feburari 2024," kata Bambang Aryanto setelah mediasi.

Ajukan Proposal Mediasi

Almas Tsaqibbirru mengajukan proposal mediasi terkait gugatan yang dilayangkannya kepada calon wakil presiden nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Namun, isi proposal tersebut masih dirahasiakan.

”Karena ini mediasi, semua bahan pembicaraan dirahasiakan. Kami tadi baru menyerahkan proposal mediasi, tetapi belum ada tanggapan dari tergugat,” kata perwakilan tim kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan, seusai proses mediasi kedua di Pengadilan Negeri Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Profil dan Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Ajukan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres ke MK

Mediasi itu merupakan tindak lanjut dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas terhadap Gibran. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Gugatan itu dilayangkan karena Gibran tak mengucapkan terima kasih kepada Almas. Padahal, uji materi yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi telah memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres.

Dalam gugatannya, Almas antara lain meminta pengadilan menghukum Gibran untuk membayar Rp 10 juta yang akan disalurkan ke panti asuhan. Almas juga meminta Gibran mengucapkan terima kasih kepada dirinya melalui jumpa pers dengan mengundang media massa nasional dan lokal.

Dalam mediasi tahap kedua perkara itu, Almas hadir langsung ke pengadilan didampingi kuasa hukumnya. Sementara itu, Gibran masih diwakilkan oleh kuasa hukum. Mediasi di antara kedua belah pihak berlangsung selama kurang lebih 30 menit.

Seusai mediasi, Utomo menyatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan isi proposal yang diserahkan kepada kuasa hukum Gibran. Proposal itu berisikan poin-poin yang harus dipenuhi tergugat untuk menyelesaikan perkara tersebut.

”Ada beberapa perbedaan (dari pokok gugatan) yang tidak bisa saya ungkapkan di sini,” kata Utomo.

Sementara itu, Almas menyerahkan proses hukum terkait gugatan itu kepada pengadilan. Meski demikian, ia berharap seluruh tuntutannya bisa dikabulkan oleh pengadilan.

Di sisi lain, Almas mengakui, tidak pernah dijanjikan apa pun oleh Gibran terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Ia juga sama sekali belum pernah berkomunikasi dan bertemu tatap muka dengan Gibran sejak perbincangan mengenai gugatan itu ramai di tengah masyarakat.

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp913 Triliun, BBRI Kembali Capai All Time High

”Boro-boro Mas Gibran (berkomunikasi dengan saya). Timnya saja enggak ada,” kata Almas.

Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, menyatakan, pihaknya sudah menerima proposal dari Almas. Richard mengaku segera mempelajari proposal tersebut. Setelah itu, isi proposal tersebut akan dipaparkan kepada Gibran.

”Kami masih mendengarkan apa yang dimaui penggugat. Kira-kira seperti itu. Kami belum bisa memberikan tanggapan. Soalnya mediasi itu, kan, tertutup,” kata Richard.

Bambang Ariyanto dari Humas Pengadilan Negeri Surakarta memaparkan, dalam mediasi kedua itu, pihak penggugat telah menyampaikan tawaran kepada pihak tergugat untuk mencari solusi terkait gugatan tersebut. ”Dari pihak penggugat sudah menyampaikan kisi-kisi kalau terjadi perdamaian seperti apa,” katanya.

Bambang menambahkan, proses mediasi perkara itu masih akan dilanjutkan. Agenda mediasi selanjutnya ialah menunggu tanggapan dari pihak tergugat. Menurut rencana, mediasi lanjutan itu bakal diadakan pada 19 Februari 2024.

”Mediator menyarankan atau memerintahkan agar pihak prinsipal tergugat (Gibran) untuk bisa hadir pada mediasi berikutnya dan menyampaikan atau menanggapi kisi-kisi perdamaian yang diinginkan penggugat (Almas),” kata Bambang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tinggal Logistik dan Verifikasi Data Akhir, Warga Binaan Lapas Jambi Siap Nyoblos

Baca juga: 18 Ribu DPT Belum Lakukan Perekaman, Ini Kata Gubernur Jambi

Baca juga: Hadiri Rakor Forkopimda, Bachyuni Deliansyah Sebut Muaro Jambi Siap Melaksanakan Pemilu 2024

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Spesial Hari Ini Senin 12 Februari 2024

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul:
https://regional.kompas.com/read/2024/02/12/112917978/mediasi-lanjutan-gugatan-wanprestasi-almas-gibran-sudah-ada-yang

https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/02/12/almas-ajukan-proposal-mediasi-terkait-gugatan-wanprestasi-ke-gibran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved