Pemilu 2024

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Muaro Jambi Sebar Ribuan Pengawas

Bawaslu  Muaro Jambi sebar 1.539 orang pengawas pemilu. Ribuan orang ini disebar di seluruh desa di Kabupaten Muaro Jambi.

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Apel jelang pemilu di Muaro Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Menjelang hari H pencoblosan, Bawaslu  Muaro Jambi sebar 1.539 orang pengawas pemilu. Ribuan orang ini disebar di seluruh desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelum turun ke lapangan, ribuan orang ini mengikuti apel siaga yang diselenggarakan dilapangan Kantor Bupati Muaro Jambi, Minggu (11/2) pagi.

Apel yang dipimpin oleh Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah itu dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu, KPU, Forkompinda dan unsur terkait.

Dalam arahannya, Pj Bupati Bachyuni Deliansyah menyebut jika Pemkab Muaro Jambi memberikan dukungan penuh kesuksesan pemilu 2024 ini.

Salah satu dukungannya berupa memberikan semua fasilitas dan sarana prasarana kepada tim pemilu.

"Kami dari Pemkab Muaro Jambi siap memberikan fasilitas seperti sarana dan prasarana, keamanan dan sebagainya," kata Bachyuni.

Dia berharap pemilu kali ini lebih sukses daripada sebelumnya dan masyarakat dapat memilih pemimpin dan wakilnya di gedung DPR RI, DPRD, DPD sesuai dengan harapan dan bisa memajukan bangsa dan negara.

"Pilihlah wakil rakyat sesuai dengan hati nurani," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Dedi Wahyudi menyebut, kampanye politik telah selesai pada 10 februari lalu, dan mulai 11 hingga 13 Februari merupakan masa tenang dan tanggal 14 adalah hari H pencoblosan.

Dedi Wahyudi menegaskan, agar tim pengawas pemilu yang dikerahkan dapat lebih intens lagi dan tegas dalam menegakan aturan. Agar pemilu dapat terlaksana dengan tertib, damai, jujur dan adil.

"Kami dari pihak Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menegaskan agar tim pengawas pemilu yang dikerahkan dapat lebih intens lagi dan tegas dalam menegakan aturan. Agar pemilu dapat terlaksana dengan tertib, damai, jujur dan adil," kata Dedi.


Selain larangan kegiatan berkampanye, para peserta pemilu dan tim pemenangan juga dilarang menjanjikan atau imbalan kepada pemilih atau dalam kata lain suap.

"Penyuap dan yang terima suap dihukum dengan kurungan penjara dan denda juta rupiah," katanya.

"Kita minta tim yang disebar ini mengawasi sepenuhnya mulai dari sekarang hingga selesai penghitungan suara," sambungnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadi Penceramah Isra Miraj di Batanghari, Abdullah Sani: Momentum untuk Introspeksi Diri

Baca juga: Pemilu 2024 Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Jambi Terhadap Perhiasan Emas

Baca juga: Pj Bupati Tebo Dukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pastikan ASN Tetap Netral

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved