Berita Selebritis
Ngaku Sudah Putus, Intip 4 Foto Mesra Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi Saat Masih Pacaran
Tamara Tyasmara mengaku sudah mengakhiri hubungannya dengan Yudha Arfandi setelah anaknya meninggal dunia.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
YA terbukti melakukan pembunuhan dari rekaman CCTV di kolam renang.
Ia senagaja membenamkan kepala anak kekasihnya sebanyak 12 kali.
Ia dikenakan mulai dari pasal Perlindungan Anak hingga Pembunuhan Berencana.
YA pun terancam maksimal hukuman mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada YA yang telah melakukan pembunuhan.
Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal 5 tahun," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Diketahui YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak polisi memiliki rekaman CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
YA disebut membenamkan kepala Dante 12 kali.
"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Polisi akanmengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik.
"Untuk tindak lanjutnya, kami akan memeriksa beberapa ahli untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," ucap Wira.
Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengungkap penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang.
"Penyebab kematian nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh tim dari kedokteran forensik," tutur Wira.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Musisi Korea Selatan eaJ Park Soroti Demokrasi Indonesia dan Tunda Penjualan Tiket Konser Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Proses Hukum Terus Berjalan, Lisa Mariana: Kita akan Kooperatif |
![]() |
---|
Honorer Butuh 28 Tahun Agar Bergaji Setara Tunjangan DPR: Itu Pun Kalau Gajinya Rutin |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Soroti Kenaikan Tunjangan DPR, Ini Menyakitkan untuk Rakyat |
![]() |
---|
Lisa Mariana Bakal Keliling Patung Merlion 2000 Kali: Jika Tes DNA Ulang Ridwan Kamil Bukan Ayah CA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.