Masa Jabatan Diperpanjang Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Berapa Gaji Kades?

Berapa gaji Kepala Desa (Kades), yang masa jabatannya diperpanjang jadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode?

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Ilustrasi kepala desa (kades) 

Setiap desa mendapatkan alokasi pengelolaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10?ri Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).

Besaran DD setiap desa berbeda-beda disesuaikan dnegan jumlah penduduknya

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Foto Lamaran Ayu Ting Ting dengan TNI, Ivan Gunawan Beri Ucapan: Selamat Tunangannya Ayy

Baca juga: Kronologi Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara yang Disebut Tenggelam Polisi Terapkan Pasal Kelalaian

Baca juga: 5 Orang di PPU Dibunuh Secara Sadis, Pelaku Usai Membunuh Ajak Kakak Lapor ke RT Soal Pembunuhan

Baca juga: Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dengan Maksimal 2 Periode

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved