Pilpres 2024

Mahfud MD Sebut Solusi Penertiban Tambang Ilegal Dibuldozer, Karena IUP Pasti Tak Ada

Soal upaya penertiban tambang ilegal, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut dibuldoser.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI/RIFANI HALIM
Ilustrasi tambang galian C 

Mahfud MD menyebut pencabutan izin hanya bisa dilakukan jika usaha tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP)

TRIBUNJAMBI.COM - Soal upaya penertiban tambang ilegal, cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyebut dibuldoser.

Karena menurut Mahfud MD, pencabutan izin hanya bisa dilakukan jika usaha tambang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ini disampaikan Mahfud MD dalam program Tabrak, Prof! di Seturan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (5/2/2024) malam.

satu hadirin menanyakan soal maraknya tambang ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"Kalau tambang ilegal, itu IUP-nya tidak bisa dicabut, karena kalau ilegal ya pasti tidak ada (IUP). Kalau (tambang) ilegal itu harus dibuldoser," kata Mahfud MD.

"Masa IUP-nya dicabut, ilegal kan? Yang dicabut itu kalau (tambang) legal," lanjutnya.

Cawapres Ganjar Pranowo itu menilai masih merebak dalam proses perizinan.

Baca juga: Ziad Fauzan Tereliminasi di Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Penampilannya Dinilai Tak Maksimal

Baca juga: HP Disita, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Hal ini membuat indeks persepsi korupsi Indonesia menurun.

"Baru empat hari lalu itu ada pengumuman bahwa indeks persepsi korupsi kita tetap rendah, ada di urutan skor 34, dengan catatan urutan ranking negaranya dari 110 ke 115. Ya, turun kita ini," kata Mahfud MD.

Mahfud pun berjanji ia bersama Ganjar Pranowo akan menghentikan skema mengemplang utang BUMN dengan modus mempailitkan.

"Ini BUMN terus dibubarkan, dipailitkan lewat pengadilan. Lalu orang yang punya hak dilupakan. Mau nanti ke mana, tidak tahu. Nah, yang begini-gininya harus dihentikan dan harus terus ditabrak," katanya.

"Kejahatan-kejahatan itu menipu vendor. Bahkan, juga menipu anggota koperasi dilakukan dengan cara itu, BUMN-nya dinyatakan pailit. Lalu utang-utangnya tidak dibayar. Itu yang terjadi di Semarang, PT Koperasi Intidana, itu sama," lanjut Mahfud MD.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Arti Cundamani Nama Anak Denny Caknan dan Bella Bonita

Baca juga: HP Disita, Aiman Witjaksono Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Baca juga: Baru Dibangun, Sejumlah Fasilitas di Pedestarian Aek Meliuk Batanghari Rusak

Baca juga: Dua Pasar Mingguan di Kerinci Masuk Penghitungan Inflasi Jambi, TPID Bakal Tinjau ke Lokasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved