Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada beberapa jenis SIM, disesuaikan dengan kendaraannya.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM 

Biaya perpanjangan SIM di Indonesia? Dokumen apa saja yang diperlukan?

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada beberapa jenis SIM, disesuaikan dengan kendaraannya.

Ada SIM A, SIM B, dan SIM C serta SIM D

Berikut syarat dan biaya perpanjangan SIM:

Syarat Perpanjangan SIM

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:

- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi

- Mengisi formulir permohonan

- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Samsat.

Baca juga: Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong

Baca juga: Mahfud Sindir Ketua Partai Bukan Pengusung: Seperti Bebek-bebek, Dikendalikan

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjang SIM golongan A

Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum.

SIM A
Terdapat 2 jenis SIM golongan A, yakni SIM A dan SIM A Umum. Untuk SIM A berlaku untuk pengemudi kendaraan pribadi dengan berat mobil tidak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000

SIM A Umum
SIM A umum ini diperlukan bagi Anda yang mengendarai kendaraan umum atau barang dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM A Umum adalah Rp 80.000.

Biaya perpanjang SIM Golongan C

Terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan ini diberlakukan berdasarkan kubikasi kendaraan roda 2 atau motor.

SIM C
SIM C digunakan untuk pengemudi motor dengan kubikasi mesin kendaraan tak lebih dari 250 cc. Biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000.

SIM CI
SIM C1 berlaku bagi pengemudi motor dengan cc antara 250 – 500 cc. Biaya perpanjang SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000.

SIM C2
SIM C2 diberlakukan bagi pengemudi motor dengan cc lebih dari 500. Dengan biaya perpanjang SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Baca juga: Resep Ayam Kecap Sederhana, Bumbu Meresap hingga ke Tulang

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Selasa 6 Februari 2024: Bikin Laper dan Film Bioskop Hollow Man

Biaya perpanjang SIM golongan B

Untuk SIM golongan B, terbagi atas SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, dan SIM B2 Umum

SIM B1
SIM B1 ini wajib dimiliki bagi pengemudi yang mengendarai kendaraan pribadi atau perorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI adalah Rp 80.000

SIM BI Umum
Sama dengan SIM B1, SIM B1 Umum ini digunakan untuk pengendara kendaraan umum dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biaya perpanjang SIM BI Umum adalah Rp 80.000.

SIM B2
SIM B2 ini digunakan untuk pengemudi kendaraan berat, kendaraan penarik dengan gandengan dimana kendaraan itu merupakan milik pribadi. Untuk biaya perpanjang SIM B2 masih sama, yakni Rp 80.000

SIM B2 Umum
SIM B2 Umum ini berlaku bagi pengemudi kendaraan berat, atau kendaraan penarik umum. Sedangkan biaya perpanjang SIM B2 Umum ini adalah Rp 80.000

Baca juga: Resep Ayam Kecap Sederhana, Bumbu Meresap hingga ke Tulang

Perpanjangan SIM golongan D

Terdapat 2 jenis SIM dari golongan D, yakni SIM D dan SIM D2. SIM D khusus untuk pengemudi penyandang disabilitas.

SIM D

SIM D digunakan bagi pengendara yang memiliki keterbatasan fisik untuk mengendarai motor. Biaya perpanjang SIM D adalah Rp 30.000

SIM D1

Bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil, maka diberlakukan SIM D1. Adapun biaya perpanjang SIM DI adalah Rp 30.000

Selain biaya diatas, berlaku pula biaya untuk tes psikologi sebesar Rp.37.500.

Biaya cek kesehatan sesuai dengan kebijakan klinik yang dipilih, dan biaya asuransi sebesar Rp. 50.000

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong

Baca juga: Kesalahan Umum saat Mendaftar Kartu Prakerja, NIK Kerap Jadi Kendala

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 6 Februari 2024 Turun Drastis, Galeri 24 dan UBS Turun Rp 15.000 per Gram

Baca juga: Resep Ayam Kecap Sederhana, Bumbu Meresap hingga ke Tulang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved