Pilpres 2024

Airlangga Hartarto Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran, Terlepas Kasus Etik Ketua KPU

Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto menyebut pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari karena meloloskan Gibran jadi cawapres, tak mempengaruhi

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/ Kompas.com/ Kolase Tribun Jambi
Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Ketum Golkar Airlangga Hartarto seolah mengesampingkan pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari yang meloloskan Gibran jadi cawapres

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto menyebut pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari karena meloloskan Gibran jadi cawapres, tak mempengaruhi pencalonan Gibran.

Diketahui, Ketua KPU, Hasyim Asyari divonis melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Airlangga menyebut, saat ini tinggal mengikuti jadwal Pemilu yang sudah ditetapkan.

"Ya tentunya kan kita ikut Pemilu saja, karena pemilu sudah ditentukan jadwalnya. Jadi ya kita tidak mempengaruhi terhadap pencalonan paslon yang sudah didukung," kata Airlangga di acara Isra Miraj, di Intermark BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (5/2/20240.

Airlangga tetap yakin pasangan Prabowo-Gibran akan menang satu putaran pada Pilpres 2024.

"Partai Golkar optimis bahwa paslon yang didukung akan memenangi sekali putaran," jelas Menko Perekonomian,

Baca juga: Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU)RI Hasyim Asyari karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Vonis terhadap para pimpinan KPU itu dibacakan hari ini atas nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Airlangga Tanggapi Ketua KPU Divonis Langgar Etik Karena Loloskan Gibran: Tidak Memengaruhi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gara-gara Beda Pendapat Saat Nonton Debat Capres, Seorang Anak di Palembang Tega Aniaya Orangtuanya

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A, B, C dan D

Baca juga: Bawa 12 Penumpang, Pesawat Smart Air Kecelakaan di Bandara Aminggaru Puncak Papua, Alami Rem Blong

Baca juga: Resep Ayam Rica Kemangi, Sangrai Kunyit dan Kemiri Sebelum Dihaluskan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved