Pemilu 2024
Masih Ada Kesempatan Mau Pindah Memilih, Fachrul Rozi: Batas Waktu Hingga 7 Februari
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi ada 4 alasan untuk pengajuan pindah milih.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Bagi Anda yang ingin pindah memilih untuk memberikan hak suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan untuk mengurus pindah milih.
Batas waktu pengajuan untuk pindah memilih hingga 7 Februari 2024. Tapi untuk alasannya harus memenuhi 4 syarat.
Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fachrul Rozi ada 4 alasan untuk pengajuan pindah milih. Pertama pemilih sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.
Kedua, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, termasuk bagi pendamping. Ketiga pemilih yang sedang tetimpa bencana alam dan keempat pemilih yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (kapas) atau rutan.
"Potensi paling besar untuk pengajuan pindah milih ini ada di Lapas. Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait sehingga pengajuannya bisa dilakukan bisa kolektif," katanya saat menghubungi Tribunjambi.com, Senin (5/2/2024) siang.
Ia menjelaskan, syarat pengusulan pindah memilih harus melengkapi dokumen bukti pendukung. Misalnya untuk pasien harus menunjukan surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit.
"Begitu juga dengan pemilih yang sedang menjalankan tugas kerja, harus melengkapi dokumen pendukung," ujarnya.
Dikatakannya, jumlah pemilih di Jambi berjumlah 2.676.107. Jumlah DPTb per 5 Februari, DPTb masuk 17.983 dan keluar 19.244.
"Kami berharap pemilih yang memang sudah memastikan ada jadwal kerja di hari H, agar melaporkan ke PPS, PPK atau KPu Kabupaten/Kota," kata mantan jurnalis ini.
Baca juga: KPU Muaro Jambi Siap Distribusikan Logistik Pemilu
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran
Baca juga: Mulai H-1 KPU Akan Distribusikan Logistik ke Kecamatan, Daerah 3T pada H-3
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.