Berita Tebo

Di Balik Kasus Asusila Anak di Tebo, Sosok Nara Aktif Mendampingi Korban Hingga Capai Keadilan

Banding kasus asusila anak berusia 13 tahun warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadila

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Nara bersama keluarga korban asusila. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Banding kasus asusila anak berusia 13 tahun warga Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi.

Dalam kasus ini terdakwa Budi selaku pelaku divonis ringan di Pengadilan Negeri Tebo dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Akhirnya di tingkat banding, hakim mengakomodir keberatan jaksa dan terdakwa Budi divonis 5 tahun penjara.

Dibalik kasus ini, ada satu aktivis perempuan bernama Sunarti dari Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo yang setia mendampingi korban.

Sunarti atau Nara sapaan akrabnya ikut mengawal kasus ini sejak diproses di kepolisian.

Ayah korban, Anang Setiawan sempat viral usai videonya menangis meminta keadilan tersebar luas. Di video itu dia meminta pelaku ditangkap dan sejak itu pelaku langsung ditangkap.

Nara menceritakan dirinya ikut merasakan perjuangan Anang dan keluarganya sehingga ia tergerak untuk mengawal kasus ini.

Dia menyadari bahwa pentingnya pendampingan terhadap anak di bawah umur yang jadi korban asusila.

"Memang dari awal kasus ini tidak ada pendampingan, baik dari dinas PPA dan lainnya. Saya memang tergerak begitu mendengar kasus ini mengalami kesulitan untuk diproses hukum," kata Nara, Senin (5/2/2024).

Ia menceritakan kondisi keluarga Anang yang berasal dari keluarga kurang mampu dan berjuang mencari keadilan.

Dia melihat keluarga korban sama sekali terluka atas perbuatan bejat yang dilakukan Budi terhadap korban.

"Makanya pada saat vonis ringan di PN Tebo, Pak Anang nekat untuk jalan kaki ke Jakarta mencari keadilan," kata Nara.

Nara turut mendampingi korban hingga di tingkat banding ini. Dia menuturkan hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding dinilai telah mengobati rasa keadilan.

Dia merasa bersyukur atas vonis yang dinilai telah mengakomodir rasa keadilan dapat tercapai di tingkat banding.

"Jika dilihat dari PN Tebo kemarin itu kan jauh sekali, itu yang sangat melukai rasa keadilan kita," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved