Berita Selebritis

Ammar Zoni Bisa Tenang, Irish Bella Janji Tak Akan Halangi Bertemu dengan Anak-anak

Irish Bella menegaskan tak akan mengahalangi Ammar Zoni bertemu dengan anak-anak setelah resmi cerai.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Ammar Zoni dan Irish Bella 

TRIBUNJAMBI.COM - Irish Bella menegaskan tak akan mengahalangi Ammar Zoni bertemu dengan anak-anak setelah resmi cerai.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Irish, Nurul Amalia.

"Nggak sih (menghalangi) kalau putusan sendiri dibunyikan ya hak asuh anak kepada ibunya," kata Nurul Amalia.

"Tapi tidak menutup akses ayahnya memberikan kasih sayang jadi nggak ada masalah sebenarnya sama sekali," sambungnya.

Pihak Irish Bella berharap jika Ammar Zoni bisa menerima keputusan pengadilan dan tak memperpanjang proses hukum.

Menurutnya, jika ada banding maka hubungan Ammar Zoni dan Irish akan memburuk dan berdampak pada anak-anaknya.

Baca juga: Aqeela Calista Perankan Wanita Dewasa dalam Sinetron Dia Yang Kau Pilih

Baca juga: Isi Perjanjian Pra Nikah Ria Ricis dan Teuku Ryan Terungkap: Konten YouTube dan Keluarga di Aceh

Baca juga: 4 Keluhan Ria Ricis Soal Rumah Tangganya dengan Teuku Ryan, Singgung Kewajiban Suami

"Harapannya dari kami agar perkayanya sudah selesai dan tidak ada upaya hukum lagi. Kedepannya bagaimana memikirkan ayah dan ibu terjaga dan terjalin," jelasnya.

" Kalau ada banding proses hukum terus berjalan artinya ini ada perlawanan, kami berharap sampai disini saja jadi kedepannya fokusnya kepada pengasuhan," sambungnya.

Namun ternyata Ammar Zoni mengajukan banding terkait keputusan nafkah anak Rp 10 juta.

Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias mengatakan jika kliennya merasa keberatan soal nafkah anak sebesar Rp 10 juta.

Diketahui nominal tersebut di luar biaya pendidikan dan kesehatan anak-anaknya.

“Insha Allah banding permintaan amarnya,” kata Jon.

Sebelumnya, M. Kamal Syarif selaku Humas Pengadilan Agama Depok mengatakan bahwa pihak Ammar Zoni bisa mengajukan banding jika merasa keberatan dengan hasil sidang.

Namun pengajuan banding itu baru bisa dilakukan 14 hari setelah putusan dibacakan.

“Jadi hari ke-14 nya bila ada para pihak yang keberatan baik para penggugat dan tergugat (terhadap) putusan ini, dia bisa mengajukan upaya banding ya,” kata Kamal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved