Pemilu 2024
Caleg DPRD Kota Jambi Lolos PPPK 2023, Bagaimana Statusnya?
Calon legislatif (caleg) di Kota Jambi, lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Calon legislatif (caleg) di Kota Jambi, lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Atas hal ini, Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mengusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mencoret dan menggantinya.
Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa dirinya sudah bersurat dengan BKN soal status PPPK yang seorang caelg.
Sri Purwaningsih mengatakan bahwa saat ini kejadian tersebut sudah di proses dan BKN sudah menyetujui bahwa peserta tersebut akan diganti.
"Kami sudah proses, sudah dilaporkan ke BKN Jakarta dan kemudian sudah ada persetujuan penggantiannya, yang tadinya dia nomor satu lolos PPPK, akhirnya yang nomor 2 yang lokos PPPK," ungkapnya.
Menurutnya hal ini bukan merupakan kewenangan Wali Kota, tetapi kewenangan dari BKN.
Baca juga: Soal Caleg Lolos PPPK di Kota Jambi, Pj Wali Kota Sebut Sudah Bersurat ke BKN
Baca juga: Sejumlah Pejabat yang Bakal Dilantik Sudah Tiba di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat
Sehingga begitu ia mendengar perihal kejadian ini, ia langsung bersurat ke BKN sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Sesuai dengan ketentuan, kita bekerja sesuai dengan ketentuan saja, dan mekanismenya itu bukan kewenangan Wali Kota, tapi di BKN, maka ketika adanya kejadian itu saya langsung bersurat ke BKN dan Alhamdulillah ada persetujuan dari BKN menggantikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan calon legislatif (caleg) DPRD Kota Jambi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Afrizal diketahui ternyata juga lolos seleksi PPPK tahun 2023.
Diketahui, Afrizal akan berkontestasi di Pileg 2024, dari Dapil 5 Jambi Selatan dan Paal Merah dan berada di nomor urut 5.
Namun, setelah namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), belakangan diketahui dia juga mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lolos di salah satu Instansi Pemerintahan Kota Jambi.
Padahal salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah tidak sedang menjadi anggota partai politik.
"Kita mendapatkan laporan, di dapil 5 itu ada salah satu caleg yang lolos PPPK, padahal yang bersangkutan sudah terdaftar di DCT," kata Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat, Kamis (11/1/2024)
Deni Rahmat mengatakan bahwa nama Afrizal sudah ditetapkan sebagai DCT dan tidak dapat dicoret atau dihapus dalam surat suara meskipun sudah mengajukan pengunduran diri.
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla Full Album dan Indah Yastami, Pakai Spotify Lebih Mudah
Baca juga: Kota Jambi Peringkat Satu Peredaran Narkotika di Provinsi Jambi, Ini Kata Brigjen Wisnu Handoko
"Terkait nama yang bersangkutan tetap masih tertera dalam daftar caleg tetap (DCT) yang dikeluarkan oleh KPU Kota Jambi," ujarnya.
Sejumlah Pejabat yang Bakal Dilantik Sudah Tiba di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat |
![]() |
---|
Bintang Newcastle Alexander Isak Diragukan Tampil Melawan Arsenal Karena Cedera Pangkal Paha |
![]() |
---|
Kota Jambi Peringkat Satu Peredaran Narkotika di Provinsi Jambi, Ini Kata Brigjen Wisnu Handoko |
![]() |
---|
Beredar 2 Nama Kandidiat Pengganti Sekda Tanjab Barat Jambi, Siang Ini Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.