Berita Tanjabbar

Warga Desa Bandang Unjuk Rasa di Kantor BPN Tanjabbar, Minta Kejelasan Tanah HGU PT DAS

Ratusan warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BP

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Warga Desa Bandang Unjuk Rasa di Kantor BPN Tanjabbar 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Ratusan warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (29/1/2024).

Kedatangan ratusan warga ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk menyampaikan guna meminta kepastian terkait kejelasan tanah warga Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

Dedi koordinator aksi mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.

Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.

"Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS," katanya.

Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya kata Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.

"Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPN Idian Huspida menyampaikan, bahwa kedatangan warga tersebut sudah dilakukan mediasi bersama BPN.

Ia menyebut, tuntutan Desa Badang ini adalah luas wilayah nya melebihi dari 8 desa lainnya mereka menilai merasa kurang adil.

Bahkan dalam tuntutan warga tersebut sempat meminta melihat HGU yang sudah diterbitkan, namun pihak BPN tidak memperlihatkan nya, kata Kepala BPN HGU tersebut tidak bisa diperlihatkan karena ada ketentuan yang berlaku dari kantor BPN bahwa untuk melihat HGU mendapatkan izin dari Kanwil.

"Kami tidak bisa menyampaikan itu, itu pun harus ada permintaan aparat penegak hukum," ujarnya.

Diketahui 9 desa yang menuntut hak nya ada 1 satu desa yang tidak sepakat dengan kesepakatan PT DAS, namun hingga saat ini HGU itu sudah dikeluarkan, kata Kepala BPN pihaknya hanya mendaftarkan perpanjangan HGU.

Menurutnya, setelah dilakukan penelitian syarat formil sudah terpenuhi, oleh karena itu kantor pertanahan menindaklanjuti permohonan pelayanan pertanahan untuk perpanjangan HGU.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Konflik PT DAS dengan Warga Desa Bandang Tanjab Barat Belum Selesai, HGU Sudah Keluar

Baca juga: Pemkab Tebo Ajukan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Banjir Sesuai Prediksi BMKG

Baca juga: Dorong Peningkatan Produktivitas Pertanian, Bupati Batanghari Serahkan Alsintan pada Petani

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved