Berita Tanjabbar

Konflik PT DAS dengan Warga Desa Bandang Tanjab Barat Belum Selesai, HGU Sudah Keluar

Konflik PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung tak kunjung selesai.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Konflik PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung tak kunjung selesai.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari penyelesaiannya, namun ada salah satu desa yang tak sependapat dengan penyelesaian itu.

Mereka menganggap persoalan itu belum selesai dan masih menuntut hak-hak untuk dipenuhi oleh PT Das.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, menyampaikan walau sudah ada penyelesaian, ada salah satu desa yang belum menerima dan belum setuju dengan penyelesaian itu.

Berdasarkan Permentan bahwa perusahaan yang memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menfasilitasi pembangunan 20 persen dari luas HGU untuk pembangunan pola-pola yang telah disepakati.

"Ingat pola-pola ya, yang harus disepakati," ujarnya belum lama ini.

Menurut nya, hari ini ada pola yang tidak disepakati antara PT Das dan masyarakat, artinya belum selesai.

Menurutnya, kalau ada masyarakat yang melapor, itu adalah hak individu masyarakat pemerintah tetap membantu mencari kan solusi terbaik.

"Diduga hari ini ada dana yang tidak sampai kepada masyarakat, kami berharap kepada masyarakat yang dirugikan silahkan melaporkan kepada pihak yang berwajib, kami mendukung, jika itu indikasi nya merugikan masyarakat kami sebagai aparatur negara siap membantu," tegasnya.

Dirinya berharap, jika ingin menyelesaikan suatu persoalan HGU agar mengacu pada Permentan untuk menyelesaikan konflik lahan.

Belakangan ini PT DAS, Pemkab dan Kelompok tani melakukan penandatanganan MoU, Harian bilang terjadi masalah karena sudah ada kesepakatan,dilakukan diluar kesepakatan.

"Kita ini sama-sama melakukan kesepakatan, kemudian apa yang diselenggarakan diluar kesepakatan, hari ini kita Pemda juga punya dokumen, silahkan saja bagi ada masyarakat yang rugi silahkan melapor," kata Hairan.

PT DAS mengklaim bahwa 8 desa sudah selesai, Hairan mempertanyakan itu, jika hanya 8 desa ada 1 desa belum selesai.

"Dan kita pertanyaan juga HGU nya hari ini sudah keluar, didalam regulasi selesai kan dulu dengan masyarakat, kalau pun mau diperpanjang, digantung kan dulu lahan yang bermasalah sebelum ada titik temu dengan masyarakat, baru HGU nya boleh diperpanjang, dan pernyataan Kepala BPN Tungkal pertama kali rapat tidak memperpanjang HGU jika belum clear PT DAS dan masyarakat hari ini data nya keluar HGU sudah clear " ujarnya.

Sebelumnya, Hairan bilang rapat pertama kali bersama ATR BPN yang mana Kepala BPN selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat menyatakan tidak mengeluarkan HGU sebelum masalah PT DAS dengan masyarakat selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved