Seorang Suami di Merangin Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan Motor Istri

Seorang pria berinisial BJ (38) Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin diamankan unit Polsek Tabir gegara gadaika motor istrinya.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Seorang pria berinisial BJ (38) Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin diamankan unit Polsek Tabir gegara gadaika motor istrinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria berinisial BJ (38) Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin diamankan unit Polsek Tabir.

BJ diamankan atas dugaan kasus penipuan dan pengelapan satu unit sepeda motor milik istrinya sendiri. 

Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka meminjam satu unit sepeda motor   Yamaha Vega  R dengan Nomor Polisi BH 2149 FO milik istrinya dari pemberian orang tuanya, pada Rabu (4/01/2024). 

"Namun pada saat pulang kerumah Tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor," kata Munthe, Sabtu (27/1/2024). 

Mengetahui Tersangka pulang kerumah dengan berjalan kaki, pelapor yang juga merupakan istri tersangka langsung menanyakan perihal keberadaan sepeda motor pemberian orang tuanya tersebut. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain. 

Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindak lanjuti. Yang mana akibat peritiswa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta.

Setelah menerima laporan dari korban selanjutnya Kapolsek Tabir  AKP T.T. Munthe langsung perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya," jelasnya.

Kemudian unit Reskrim Polsek Tabir langsung bergerak untuk mengamankan tersangka dan pada saat dilakukan penangkapan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan No. Pol : BH 2149 FO milik korban.

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim dan terhadap Tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga: Ancam Sebar Video Syur untuk Minta Jatah ke Pacar, Pemuda di Merangin Diringkus Polisi

Baca juga: Dua Orang Pemuda Dibekuk Satreskrim Polres Merangin, Curi Motor Petani Sawit

Baca juga: Detik-detik Pencurian Motor Terekam CCTV di Jambi, Korban Melapor ke Polsek Tebo Tengah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved